IntelijenNews.com – Makassar, Warga Kelurahan Tabaringan Kecamatan Ujung Tanah mendesak Pemerintah Kota serta DPRD Makassar agar segera menindak tegas Gudang Plastik Dunia Indah yang terletak di Jalan Cakalang Raya dikarenakan gudang tersebut masih beroperasi, Selasa (4/2/2025).
Aktivitas pergudangan Toko Dunia Indah di Makassar diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang peruntukan dan pengawasan gudang dalam kota.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Koordinator Lapangan Muhammad Aburizal menuturkan, kami atas nama Masyarakat Kelurahan Tabaringan Kecamatan Ujung Tanah menolak keras adanya gudang plastik yaitu Toko Dunia Indah yang bertempat di Jalan Cakalang.
“Kami Masyarakat berharap agar segera mungkin Toko Dunia Indah ini di tutup, karena gudang plastik mudah menimbulkan kebakaran,” kata Ketua Koordinator Lapangan Muhammad Aburizal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergudangan Toko Dunia Indah diduga beroperasi di wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Pergudangan yang telah ditetapkan dalam Perda No. 35 Tahun 2015. Perda tersebut secara jelas mengatur bahwa Kawasan Pergudangan seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
“kalau ada Mobil Kontainernya masuk di gudangnya itu sudah pasti memacetkan sepanjang Jalan Cakalang, intinya sangat meresahkanlah,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Muhammad Aburizal, Masyarakat telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap keberadaan gudang plastik di kawasan tersebut. Ia sudah menyampaikan penolakan secara resmi. Aturan sesuai Perda No. 35 Tahun 2015, Kawasan Pergudangan seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya serta Peraturan Wali Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 juga mengatur Penataan dan Pengawasan Kawasan Dalam Kota.
“Undang-undang ini sudah sangat jelas, jadi kami meminta kepada Pemerintah Kota dan DPRD Makassar agar tidak menutup mata dan tuli terhadap masalah ini. Aktivitas gudang dalam kota seperti ini sangat merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dari hasil informasi yang dihimpun, aksi demo penolakan tentang Aktivitas Gudang Plastik Dunia Indah tersebut berlangsung selama 2 hari, mulai dari tanggal 3 Februari hingga tanggal 4 Februari 2025.
“Tuntutan kami ini sudah sampai ke kantor DPRD Kota Makassar dari tanggal 3 Februari 2025 kemarin, namun hingga sampai saat ini belum ada penindakan tegas,” jelasnya.
Masyarakat berharap agar DPRD Kota Makassar serta Pemerintah Kota segera mungkin mengambil tindakan tegas terhadap Gudang Plastik Dunia Indah yang terletak di Jalan Cakalang Kelurahan Tabaringan Kecamatan Ujung Tanah.
“Kami ingin DPRD yang membidangi pergudangan segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” tutupnya. (*)
Muhammad Nasir