MAMUJU, IntelijenNews.com., — Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) bersama LSM Merdeka Manakarra mempertanyakan penggunaan material galian C ilegal pada proyek pembangunan jembatan di Desa Bengaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 sebesar Rp14,79 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Cakra Mas. Ketua LP-KPK, Iskandar Atjo, menyebut material yang digunakan diduga diambil tanpa izin dari lokasi proyek.
“Material galian C ini diambil secara gratis tanpa izin, padahal di lokasi proyek tidak ada izin resmi untuk galian C,” ujarnya usai mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (11/2/2025).
Ia mengaku telah melakukan konfirmasi ke Dinas SDM Sulbar, yang menyatakan tidak ada izin galian C di wilayah tersebut. Saat ini laporan mereka tengah berproses dan telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejati.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap Kejati Sulbar profesional dalam menanganinya,” tegas Iskandar.
Sementara itu, LSM Merdeka Manakarra yang diwakili Andika Putra mendesak pihak Kejati untuk segera memanggil pihak terkait, termasuk KPA, PPK, dan kontraktor pelaksana CV Cakra Mas.
“Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, pelaku harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi laporan ini, Kasi Penkum Kejati Sulbar membenarkan bahwa laporan telah diterima dan tim telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti serta fakta.
“Tim sudah melakukan pulbaket untuk memverifikasi laporan dan bukti yang dilampirkan,” pungkasnya.
Laporan : Wakabiro Mateng Hamzah