INTELIJENNEWS.COM ,MAMUJU TENGAH – Pembentukan koperasi merah putih di kantor desa kambunong , dan di kawal langsung SEKETARIS DISPRINDAK MAMUJU TENGAH , RUSDI LANGGOPA KASI, PMD KECAMATAN KAROSSA , MARTINUS dan beserta SEKETARIS DESA KAMBUNONG SUDIRMAN , dan jajaran nya beserta KEPALA DUSUN
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Program ini awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.

Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ketentuan, hingga Manfaatnya
Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Menciptakan lapangan kerja
Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
Menekan harga di tingkat konsumen
Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
Menekan pergerakan tengkulak
Memperpendek rantai pasok
Meningkatkan inklusi keuangan
Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
Menekan inflasi
Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih
Pada pendaftaran, peserta diwajibkan mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, berikut ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:
Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”;
Kemudian diikuti dengan frasa “Desa Merah Putih” dan/atau “Kelurahan Merah Putih”;
Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota;
Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.
Agar lebih jelasnya Koperasi Merah Putih yang benar:
Dengan adanya program koperasi merah putih di setiap desa masyarakat lebi muda melakukan usaha
Kabiro mamuju tengah
Muh yusuf