Warga Doripoku Dibekuk Polisi di Jalan Trans Sulawesi, Tertangkap Bawa 1 Gram Sabu

Warga Doripoku Dibekuk Polisi di Jalan Trans Sulawesi, Tertangkap Bawa 1 Gram Sabu

PASANGKAYU, Intelijennews.com., – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAM, warga Desa Tammarunang, Kecamatan Doripoku, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 7 Mei 2025, di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Dusun Funju, Desa Benggaulu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,01 gram bruto yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.

Kepala Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, dalam keterangannya pada Kamis sore (8/5), mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang di wilayah Sarudu yang kini sedang dalam proses pengejaran.

“Pelaku MAM mengakui memperoleh sabu seberat 1 gram dari seseorang di daerah Sarudu seharga Rp1.600.000. Identitas penjual telah dikantongi dan masih dalam pengejaran,” ungkap IPTU Yusuf.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar tisu putih, satu unit sepeda motor Honda CRF Trail warna merah hitam tanpa pelat nomor, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel Realme C53 warna hitam.

Saat ini, MAM tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Pasangkayu dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(HMS/ANS)

Tinggalkan Balasan