POLEWALI MANDAR, Intelijennews.com., – Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (25/5/2025). Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi oli ilegal dan oplosan dalam skala besar.
Langkah ini merupakan bagian dari kontrol ketat yang diterapkan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar, yang telah melakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 928 kardus oli dari berbagai merek yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak disertai segel dan label resmi.
Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof. Dr. Saprodin, SH, MH, menjelaskan bahwa gudang tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi oli oplosan yang merugikan konsumen dan mengancam keamanan kendaraan.
“Barang yang ditemukan lebih dari 900 kardus, sebagian sudah sempat beredar di pasaran. Jumlahnya setara dengan satu kontainer. Isi tiap kardus bervariasi, antara 6 hingga 24 botol, tergantung jenis dan mereknya,” jelas AKBP Saprodin.
Saat ini, pemilik gudang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polda Sulbar juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar rantai distribusi barang ilegal ini hingga ke tingkat produsen dan pengecer.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Polda Sulbar tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha nakal yang memperjualbelikan barang tidak sesuai standar,” tegasnya.
Kasubdit Indagsi, AKBP Ivan Wahyudi, SH, SIK, yang turut memimpin langsung jalannya operasi, menambahkan bahwa peningkatan kontrol dan pengawasan adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas pasar di daerah.
“Oli palsu ini sangat berbahaya. Tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga dapat menyebabkan kerusakan fatal pada kendaraan masyarakat. Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap praktik-praktik serupa,” kata AKBP Ivan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk keperluan penyelidikan lanjutan. Sementara itu, tim Ditreskrimsus masih terus menelusuri alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan perlindungan maksimal bagi konsumen.
(Humas Polda Sulbar/Ans).