POLEWALI MANDAR, Intelijennews.com., – Berkat kegiatan pengawasan rutin yang terus ditingkatkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap praktik peredaran oli ilegal di wilayah Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/5/2025), dan berhasil menyita 928 kardus oli oplosan dari berbagai merek yang diduga kuat tidak sesuai standar.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar, yang secara intensif melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan yang berpotensi melanggar hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof. Dr. Saprodin, SH, MH, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan rutin dalam mengantisipasi dan menindak praktik perdagangan barang palsu yang merugikan masyarakat.
“Sebanyak 928 kardus oli kami sita dari lokasi. Beberapa barang sudah sempat didistribusikan. Jumlah total setara dengan satu kontainer. Dalam satu kardus, isi produk bervariasi mulai dari 6 hingga 24 botol,” jelas AKBP Saprodin.
Oli-oli tersebut dikemas dalam label menyerupai merek terkenal, namun tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), segel resmi, ataupun kualitas isi yang layak. Diduga kuat barang-barang tersebut adalah hasil oplosan, yang berisiko merusak mesin kendaraan dan menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.
Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas distribusi. Polisi juga sedang menelusuri jalur penyebaran oli ilegal tersebut di wilayah Sulawesi Barat dan sekitarnya.
“Kami akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan distribusinya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban pasar dan perlindungan konsumen,” tegas Saprodin.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi, AKBP Ivan Wahyudi, SH, SIK, menambahkan bahwa pengawasan rutin akan terus dilakukan sebagai bentuk upaya preventif dan represif terhadap peredaran produk-produk tidak sah.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk barang ilegal di wilayah hukum kami. Peredaran oli palsu harus dihentikan karena sangat membahayakan dan menyesatkan konsumen,” tegas AKBP Ivan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sulbar. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Melalui operasi ini, Polda Sulbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten dan melindungi hak-hak konsumen dari praktik perdagangan curang.
(Humas Polda Sulbar/Ans).