POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan aksi penipuan digital bermodus QRIS palsu. Pelaku berinisial RS alias IM (35), warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus saat kembali mendatangi lokasi kejahatannya di sebuah kafe di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Jumat, 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
Kejahatan ini terbongkar setelah pelaku melakukan transaksi fiktif di kafe berinisial HN pada malam sebelumnya, Rabu, 22 Mei 2024. Pelaku mengaku telah membayar menggunakan metode QRIS, namun tidak ada notifikasi pembayaran yang diterima oleh pihak kafe, baik di m-banking maupun di rekening usaha.
Merasa curiga, pegawai kafe melapor kepada pemilik, yang kemudian memverifikasi bahwa tidak ada transaksi yang masuk. Pemilik pun memutuskan untuk mengamati situasi, dan saat pelaku kembali ke kafe keesokan harinya, pihak kepolisian segera dihubungi.
Tim Jatanras Polda Sulbar bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut disita sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel Samsung A03, tas hitam, bukti transaksi palsu, korek api berbentuk senjata, tiga kartu ATM, satu KTP, kartu ID Citraland, serta kartu member Matahari. Dari aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp4 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan perkembangan teknologi transaksi non-tunai untuk mengelabui pemilik usaha. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran digital. Selalu verifikasi pembayaran secara menyeluruh sebelum menganggap transaksi berhasil,” tegas Kombes Agus Nugraha.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di balik kemudahan teknologi, kejahatan digital bisa saja mengintai. Kewaspadaan dan ketelitian dalam menerima pembayaran menjadi hal mutlak untuk menghindari penipuan serupa.
(Humas Polda Sulbar/Ans).