Klarifikasi Penambang dan Aparatur Desa Pasi Pinang: Harapan Legalitas Tambang Pasir dan Solusi Ekonomi Warga

 

INTELIJENNEWS,ACEH BARAT : Polemik tambang pasir di bantaran Sungai Krueng Meureubo, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, kembali mencuat. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.

 

Anggota DPRK, Ramli, menegaskan bahwa izin tambang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Sudah pernah kami sampaikan dalam pandangan umum Fraksi PAN. Dinas terkait dan APH harus turun ke lapangan dan mengecek perizinannya,” ujar Ramli, Senin (28/7).

 

Kepala DPMPTSP Aceh Barat, Edy Juanda, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 12 lokasi tambang berizin di Aceh Barat, terdiri dari 10 izin eksploitasi dan 2 izin eksplorasi. Penambangan di luar daftar tersebut tergolong ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

 

Menanggapi sorotan publik, Bustamam, warga Desa Pasi Pinang sekaligus penambang pasir tradisional dengan Getek/Rakit, membantah tudingan mengambil pasir di dekat jembatan. Ia berharap pemerintah memfasilitasi pengurusan dokumen legalitas tambang demi keberlangsungan ekonomi warga.Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan legal,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Khaidir, penambang tradisional lainnya, menyebut kegiatan sedot pasir turut membantu nelayan mengurangi kedangkalan sungai. Ia menegaskan bahwa masyarakat menjaga agar aktivitas tambang tetap aman terhadap lingkungan, terutama jembatan besi Meureubo.

 

Aparatur Desa Pasi Pinang menyatakan bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan mengimbau warga untuk menghentikan kegiatan di wilayah desa jika belum memiliki izin. Mereka juga meminta pemerintah memberikan solusi dan alternatif pekerjaan bagi penambang yang ekonominya lemah. Pihak DPRK belum pernah turun langsung ke lokasi dan tidak melakukan konfirmasi kepada kami,” tegas salah satu aparatur desa.

 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kemunculan buaya di sekitar sungai yang semakin menghambat aktivitas penambangan tradisional dengan cara menyelam. Masyarakat dan aparatur desa berharap adanya solusi legal dan berkelanjutan, seperti pembentukan koperasi tambang rakyat yang dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagaimana telah berhasil diterapkan di NTB.

 

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan