PEMDA WAJO GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT STATUS LAHAN KUD WEWANGREWU

 

INTELIJENNEWS, Wajo — Pemerintah Kabupaten Wajo kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan agraria secara beradab. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Wajo, Senin (4/8/2025), dengan agenda utama membahas status lahan gudang milik Koperasi Unit Desa (KUD) Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo.

 

RDP ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Ir. Armayani, dan dihadiri unsur Tripika Tanasitolo—Camat, Danramil, dan Kapolsek—beserta Kepala Desa Wewangrewu, BPD Desa Wewangrewu, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, Kabag Hukum, tokoh masyarakat, dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.

 

 

Langkah transparan dan terbuka yang diambil Pemda Wajo ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Jumardin,SH.,MH.,C.L.E.,C.FLS selaku Ketua Koordinator Badan Khusus Waspamops (Pengawasan & Pengamanan Operasional) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI)Provinsi Sulsel, yang hadir sebagai aspirator. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemda Wajo yang telah menindaklanjuti aspirasi ini. Kami hadir bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memperjelas status lahan tersebut—apakah memang merupakan aset KUD atau tidak,” ujarnya di hadapan forum.

 

Dalam suasana forum yang berlangsung dengan penuh keterbukaan dan musyawarah, Kepala Desa Wewangrewu, A. Muhammad Zakir, memaparkan kronologi panjang mengenai kepemilikan lahan yang kini menjadi gudang KUD. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mempersulit proses penyelesaian, bahkan berharap nilai-nilai budaya Wajo seperti Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge tetap menjadi pedoman. Zakir menjelaskan bahwa lahan tersebut pernah mengalami transaksi jual-beli antara H. Martaya, sebagai pemilik awal, dan Sawedi, Ketua KUD pertama. Ia juga mengungkapkan adanya tindakan pengambilan atap gudang serta penanaman pisang di halaman KUD oleh pihak pengklaim, yang telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

 

 

Di sisi lain, Akbar alias Ambo Wela, yang mendampingi pihak penuntut, menjelaskan bahwa Baharuddin—pengklaim lahan—merupakan cucu dari Labeddu, yang diklaim sebagai pemilik awal. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut dulunya hanya dipinjamkan kepada KUD dan tidak pernah dijual.

Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Sekda Wajo, Ir. Armayani, menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai pihak netral untuk memfasilitasi dialog secara sehat dan solutif. “Pemerintah hadir untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan solutif, tanpa memihak. Kita ingin menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan niat baik,” ujarnya.

Langkah proaktif yang ditempuh Pemkab Wajo ini sekaligus menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berakar pada nilai-nilai lokal. Melalui forum RDP ini, Pemda Wajo mengukuhkan perannya sebagai mediator yang menjunjung asas keadilan, kearifan lokal, serta menjawab aspirasi masyarakat dengan cara bermartabat.

Ardi SH

Tinggalkan Balasan