Desakan Legalisasi Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di Aceh Barat: Pemerintah Daerah Diminta Segera Bertindak.

 

INTELIJENNEWS,ACEH BARAT : Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Aceh Barat bersama elemen mahasiswa dan tokoh masyarakat menyampaikan desakan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera merespons dan menindaklanjuti wacana legalisasi Wilayah Tambang Rakyat (WTR) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah pasca berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun 2027.

 

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua AMP, Indra Jeumpa, disebutkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat, khususnya tambang emas tradisional, telah menjadi sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat pedalaman. Namun, hingga kini kegiatan tersebut berlangsung tanpa regulasi yang jelas, sehingga rentan terhadap konflik hukum dan kerusakan lingkungan.

 

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera mengambil sikap nyata. Legalisasi WTR bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Ini adalah momentum untuk menjadikan tambang rakyat sebagai berkah, bukan kutukan,” ujar Indra Jeumpa.

 

Desakan ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi Universitas Teuku Umar (UTU), yang sebelumnya telah menyuarakan pentingnya keterlibatan pemerintah dan institusi pendidikan tinggi dalam merancang regulasi yang berpihak kepada rakyat. Mahasiswa UTU melalui kegiatan KKN telah mengangkat isu ini ke ruang publik sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan ekonomi Aceh Barat.

 

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan sektor swasembada pangan Aceh turut menyatakan sikap senada. Mereka menilai bahwa jika dikelola secara profesional dan berbasis hukum, WTR berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja baru, serta menekan risiko kerusakan lingkungan melalui pengawasan terpadu.

 

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait wacana legalisasi WTR. Keheningan ini memicu kegelisahan publik, terutama di tengah urgensi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis regulasi.

 

AMP dan para pendukung gerakan ini mendorong agar pemerintah segera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Kementerian ESDM RI, guna memulai proses penetapan WTR sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

 

Kami tidak meminta sesuatu yang mustahil. Kami meminta kehadiran negara dalam bentuk kebijakan yang adil dan berpihak. Saatnya tambang rakyat dilegalkan, diawasi, dan dijadikan bagian dari solusi ekonomi Aceh Barat,” tutup Indra.

 

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan