INTELIJENNEWS, ACEH BARAT : Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Anggota DPRK Aceh Barat dari Partai Gerindra, Ahmad Yani, mendesak seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk segera menyusun dan mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kategori R2, R3, dan R4 secara tepat dan terukur.
Dalam pernyataannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa setiap usulan harus berlandaskan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing unit kerja. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa pengusulan tenaga kerja benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Kami akan mengawal proses ini sesuai fungsi dan tugas legislatif. Kami berharap SKPK bersinergi dan fokus, karena ini menyangkut masa depan tenaga kontrak yang telah berkontribusi untuk Aceh Barat,” ujar Ahmad Yani, Minggu (10/8/2025).
Ia juga mengingatkan agar SKPK tidak mengusulkan tenaga kerja di luar kebutuhan Anjab-ABK. Jika hal tersebut sudah terjadi, Ahmad Yani meminta agar segera dicari alternatif penempatan atau solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam proses pengusulan. Menurutnya, belanja pegawai harus tetap proporsional agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), serta tetap memberi ruang bagi pelaksanaan program pembangunan prioritas.
Berdasarkan jadwal dari Kementerian PANRB:
– Pengusulan kebutuhan instansi: 7–20 Agustus 2025
– Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
– Pengumuman alokasi, pengisian DRH, dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: Hingga 30 September 2025
Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor yang benar-benar membutuhkan. Usulan harus matang, realistis, dan sesuai kemampuan fiskal daerah,” pungkas Ahmad Yani.
Tim Intelijennews.