ACEH BARAT : Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengikuti rangkaian upacara secara penuh dan tertib.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.14.1.1/1078 tertanggal 11 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Sekretariat, serta Camat se-Kabupaten Aceh Barat. Dalam surat tersebut, Bupati Tarmizi menegaskan pentingnya kehadiran ASN sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan dan semangat nasionalisme.
Rangkaian Upacara yang Wajib Dihadiri ASN:
1. Apel Kehormatan dan Renungan Suci
Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 23.15 WIB
Taman Makam Pahlawan Rundeng
Masing-masing instansi mengirimkan 5 orang peserta.
2. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi
Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB
Lapangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat
Diikuti oleh seluruh pegawai.
3. Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB
Lokasi yang sama
Diikuti oleh seluruh pegawai.
Bupati Tarmizi juga menegaskan bahwa setiap instansi wajib melaksanakan absensi manual pada seluruh rangkaian kegiatan, dan hasil absensi tersebut harus diserahkan kepada BKPSDM Aceh Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban kehadiran.
Ketentuan Pakaian:
Seluruh ASN pria diwajibkan mengenakan pakaian Korpri lengkap dengan peci hitam sebagai bentuk penghormatan terhadap momen bersejarah bangsa.
Instruksi ini juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRK Aceh Barat sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan kegiatan kenegaraan.
Dengan adanya instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan terus tumbuh dalam jiwa ASN sebagai pelayan masyarakat dan penjaga integritas bangsa.
Tim Intelijennews.