ACEH BARAT : Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Integrasi Informasi Publik Kabupaten/Kota se-Aceh, yang berlangsung di Eva Sky Hotel Meulaboh. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
FGD ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sekaligus mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi secara digital (e-monev).
Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Safrizal, AR, S.Sos, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa capaian indeks keterbukaan informasi publik di Aceh menunjukkan tren positif. Berdasarkan data tahun 2023, hanya 4 kabupaten/kota yang meraih predikat informatif. Jumlah tersebut meningkat menjadi 7 daerah pada tahun 2024, dan ditargetkan mencapai 15 kabupaten/kota pada tahun 2025.
Tahun ini kita berharap tidak ada lagi daerah yang absen dalam pelaksanaan monev keterbukaan informasi,” tegas Safrizal.
Dalam sesi pemaparan materi, Dian Rahmad Syahputra dari Komisi Informasi Aceh (KIA) bersama Safrizal menekankan pentingnya dukungan dari pimpinan daerah dalam mendorong kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dukungan tersebut dinilai krusial untuk meningkatkan indeks keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan.
Safrizal juga mengungkapkan bahwa sejumlah daerah telah menerapkan e-monev secara intensif, sehingga mampu menjaring lebih banyak badan publik untuk dimonitoring secara berkala.
Ini merupakan amanah dan instruksi langsung dari Gubernur Aceh melalui Sekda, agar indeks keterbukaan informasi kita terus meningkat,” ujarnya.
Diskominsa Aceh berharap melalui peran aktif pemerintah daerah dan intervensi langsung dari kepala daerah terhadap PPID, seluruh kabupaten/kota di Aceh dapat meraih predikat informatif, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik di wilayah masing-masing.
Tim Intelijennews.