“DPRK Aceh Barat: Perusahaan Abai Uang Pisah, Sama Saja Menolak Keadilan”

“DPRK Aceh Barat: Perusahaan Abai Uang Pisah, Sama Saja Menolak Keadilan”

ACEH BARAT : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ahmad Yani, menegaskan bahwa uang pisah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, bukan sekadar bentuk penghargaan atau hadiah. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendorong penegakan keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak buruh di wilayah Aceh Barat.

Uang pisah itu bukan hadiah, tapi hak pekerja. Jika perusahaan abai, sama artinya mereka menolak keadilan sosial. Pemerintah wajib hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi rakyat,” ujar Ahmad Yani kepada AJNN, Kamis (21/8).

Aceh Barat dikenal sebagai daerah penghasil sumber daya alam seperti batubara dan hasil perkebunan. Menurut Yani, hal tersebut seharusnya menjadikan daerah ini sebagai contoh dalam menjamin kesejahteraan buruh lokal. Ia menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai jika hak dasar pekerja masih diabaikan.

Lebih lanjut, Yani mengkritisi praktik perusahaan yang kerap mengabaikan ketentuan uang pisah, terutama terhadap pekerja yang telah lama mengabdi.

Jangan sampai buruh yang telah bertahun-tahun mengabdikan tenaga dan pikirannya justru pulang tanpa kepastian hak, hanya disuguhi ucapan terima kasih tanpa adanya penghargaan yang pantas,” tegasnya.

DPRK Aceh Barat mendukung penuh langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mendorong perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. Yani juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan implementasi yang tegas dan konsisten.

Kalau hanya imbauan tanpa ada standar dan sanksi tegas, maka uang pisah bisa sekadar formalitas yang tidak memberi manfaat bagi pekerja,” tutupnya.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan