Efek Jera: Kejari Aceh Barat Cambuk Tiga Pelaku Maisir Sesuai Qanun Jinayat.

Efek Jera: Kejari Aceh Barat Cambuk Tiga Pelaku Maisir Sesuai Qanun Jinayat.

ACEH BARAT : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (perjudian online) di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Ketiga pelaku, yakni Rahmat Rizal (37), Hamdani (39), dan Muhammad Nur (40), merupakan warga Aceh Barat.

Eksekusi uqubat ta’zir ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, serta jajaran Kejari Aceh Barat. Proses berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hukum jinayat di Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, melalui Kasi Pidum Darma Mustika, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Nilai taruhan dan keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku setara dua gram emas murni.

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 kali kepada masing-masing terdakwa. Namun, karena telah menjalani masa penahanan selama 86 hari, hukuman dikurangi tiga kali cambuk sesuai ketentuan qanun. Dengan demikian, masing-masing hanya menjalani tujuh kali cambuk.

Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, ketiganya dinyatakan bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” ujar Darma Mustika.

Petugas medis yang siaga di lokasi turut melakukan pemeriksaan pasca eksekusi guna memastikan kondisi kesehatan para terpidana. Seluruh proses berjalan aman dan lancar.

Pelaksanaan hukuman ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh, khususnya Kejari Aceh Barat, dalam menegakkan syariat Islam dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum jinayat, khususnya praktik perjudian online yang dilarang dalam Qanun Jinayat.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan