DPRK Aceh Barat Dorong Lahirnya Qanun Zakat Perusahaan untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah.

DPRK Aceh Barat Dorong Lahirnya Qanun Zakat Perusahaan untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah.

ACEH BARAT : Dalam upaya memperkuat ketahanan fiskal daerah melalui mekanisme syariat Islam, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ahmad Yani, mendorong lahirnya Qanun Zakat Perusahaan yang menyasar sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Ahmad Yani, gagasan ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan zakat sebagai instrumen fiskal daerah yang sah secara hukum dan sesuai dengan kekhususan Aceh. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan landasan kuat bagi Aceh dalam pengelolaan zakat.

Pasal 192 UUPA menyebut zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pasal 180 memberi kewenangan penuh kepada Aceh serta kabupaten/kota untuk menetapkan pungutan melalui qanun,” ujar Ahmad Yani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama ini implementasi UUPA lebih banyak menitik beratkan pada aspek sanksi pelanggaran syariat, padahal terdapat ruang besar untuk memperkuat fiskal daerah melalui instrumen syariat seperti zakat.

Qanun Zakat Perusahaan ini mengisi ruang kosong tersebut. Zakat bukan sekadar ibadah, tetapi juga instrumen fiskal. Jika perusahaan menikmati hasil bumi Aceh Barat, maka mereka wajib tunduk pada aturan syariat Islam,” tegasnya.

Ahmad Yani juga menyoroti kecenderungan perusahaan yang lebih patuh terhadap regulasi yang menguntungkan, namun cenderung menghindari kewajiban yang berat. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Qanun Zakat harus diposisikan sebagai amanat UUPA yang memiliki kedudukan sebagai lex specialis, sehingga sah dan mengikat secara hukum.

Ia menambahkan bahwa zakat tidak menjadi beban tambahan bagi perusahaan karena dapat diakui sebagai pengurang pajak. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa zakat yang disalurkan melalui Baitul Mal dapat mengurangi beban pajak perusahaan.

Perusahaan tidak membayar pajak ganda. Zakat bisa diperhitungkan untuk meringankan pajak. Dan perlu ditegaskan, CSR tidak bisa disamakan dengan zakat. Zakat bersifat wajib dan dikelola oleh Baitul Mal,” jelas Ahmad Yani.

Potensi zakat dari sektor tambang dan perkebunan sawit di Aceh Barat diperkirakan mencapai Rp20–30 miliar per tahun. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya Qanun Zakat Perusahaan, kita tidak hanya menegakkan syariat Islam, tetapi juga memperkuat PAD Aceh Barat. Inilah ikhtiar agar kekhususan Aceh benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Ahmad Yani.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan