INTELIJENNEWS, Makassar, 28 Agustus 2025 – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana. Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar, di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Syuryadi Syamal, S.Psi, didampingi Panit I IPDA Syawaluddin T. Arsyad serta Panit III IPDA Risman, SE, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Abd. Rasyid alias Acong (24), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Misnawati (22).
Baca juga:Polsek Biringkanaya Bubarkan Balap liar Di Kelurahan Untia, Puluhan Motor Terjaring Razia
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 WITA di Jl. Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Proses penindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan langkah cepat, tepat, dan terukur.
Kronologi Kejadian Peristiwa berawal ketika korban diminta oleh pelaku untuk menjaga jualan helm miliknya di Jl. Mesjid Raya. Saat korban hendak pulang untuk buang air kecil, ia meninggalkan dagangan tersebut. Berselang satu jam, korban kembali ke lokasi namun langsung dimarahi oleh pelaku. Pelaku menampar pipi kanan korban serta memukul paha kanannya.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku. Sesampainya di sana, pelaku semakin brutal dengan memukul mata kanan korban menggunakan handphone milik korban hingga menyebabkan luka memar yang cukup serius.
Gerak Cepat Penangkapan:
Menerima laporan kejadian, Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:Dekorasi dari Polrestabes, Mobil Pengantin dari Propam Pernikahan Brocil jadi Sorotan
Dalam interogasi, Abd. Rasyid alias Acong mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban. Tindakan ini memperkuat bukti dan memudahkan proses hukum berjalan transparan.
Dasar Hukum dan Sanksi:
Tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilakukan pelaku diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.

Polsek Makassar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus tetap berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia (HAM), di mana pelaku tetap diperlakukan secara manusiawi tanpa mengurangi hak-haknya sebagai warga negara. Namun, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Langkah Kepolisian:
Polsek Makassar melalui Unit Reskrim telah melakukan langkah-langkah konkrit, di antaranya:
Melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
Mengamankan terduga pelaku untuk mencegah tindakan serupa terulang.
Melakukan interogasi secara profesional. Menyerahkan pelaku ke Piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pesan Kamtibmas:
Kapolsek Makassar menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kekerasan, terlebih terhadap perempuan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan berani melapor jika menemukan tindak pidana serupa.
Polsek Makassar berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus melindungi korban. Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” ujar IPTU Syuryadi Syamal.
Kesimpulan:
Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian, khususnya Polsek Makassar, responsif dan profesional dalam menegakkan hukum. Dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia, langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi efek jera bagi pelaku tindak kekerasan.
Penulis : Rahmat SE
Tim investigasi intelijen news