Masyarakat meminta ke hadiran Kementerian Ketenagakerjaan: Aturan OJK Dinilai Merugikan Pekerja, APGI Angkat Suara

 

INTELIJENNEWS, Jakarta – Dunia ketenagakerjaan kembali diguncang isu besar yang memantik keresahan publik. Beredar kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah perusahaan sektor keuangan dan perbankan menerapkan kebijakan diskriminatif: karyawan dengan riwayat kredit macet atau tunggakan utang dianggap tidak layak lagi dipertahankan dalam hubungan kerja.

Kebijakan ini sontak menuai kritik keras, karena dinilai melanggar hak privasi individu, menindas pekerja kecil, dan berpotensi memicu gelombang pengangguran baru di Indonesia.

APGI Menolak Keras ;

Aliansi Pemuda Gerakan Indonesia (APGI) menyatakan sikap tegas menolak aturan sepihak yang beredar di kalangan industri jasa keuangan tersebut.

“Sama halnya pihak OJK otoritas jasa keuangan menambah pengangguran di Indonesia. Padahal Presiden Prabowo Subianto sedang berjuang keras mengurangi angka pengangguran. Kebijakan ini justru kontradiktif dengan visi Presiden,” tegas Putra, Ketua APGI.

APGI menilai, kebijakan yang mendasarkan status kerja pada data SLIK OJK (daftar riwayat kredit) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kondisi ekonomi pekerja.

“Seolah-olah utang pribadi dijadikan alasan untuk mencabut hak mencari nafkah. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi pekerja, dan tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Tamparan untuk Kementerian Ketenagakerjaan

APGI mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar tidak menutup mata.

“Kementerian harus turun gunung. Jangan biarkan rakyat pekerja dikorbankan oleh aturan OJK yang sewenang-wenang. Hak pekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk diinjak demi kepentingan korporasi,” ujar Putra.

Bila pemerintah hanya diam, maka kementerian terkait sama saja membiarkan rakyat pekerja ditindas atas nama regulasi keuangan.

Landasan Hukum dan Konstitusi ;

Kebijakan yang mendiskriminasi pekerja karena masalah kredit jelas bertentangan dengan hukum dasar negara

UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5: “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

Dengan demikian, aturan yang menjadikan status kredit macet sebagai alasan PHK bukan hanya cacat moral, tetapi juga cacat hukum dan inkonstitusional.

Ancaman Hukuman ;

Jika tetap diberlakukan, kebijakan diskriminatif ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Pasal 185 UU Ketenagakerjaan tegas menyebutkan: pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.

Jeritan Pekerja, Tanggung Jawab Pemerintah

Kasus ini adalah potret nyata jeritan pekerja kecil yang semakin ditekan, sementara negara wajib hadir sebagai pelindung. Pemerintah tidak boleh lepas tangan, karena UUD dan undang-undang sudah jelas mengatur hak dan kewajiban negara dalam melindungi tenaga kerja.

Aturan OJK yang memberatkan pekerja ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi tamparan keras bagi keadilan sosial dan kesejahteraan bangsa.

Penulis : investigasi intelijen news

M Yusuf / putra

Tinggalkan Balasan