“Warga Memiliki Bukti Sertifikat LU II, Diduga PT Mifa Eksploitasi Tambang secara Illegal milik Warga”

“Warga Memiliki Bukti Sertifikat LU II, Diduga PT Mifa Eksploitasi Tambang secara Illegal milik Warga”

INTELIJENNEWS,ACEH BARAT : Ratusan warga transmigran dari Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT. Mifa Bersaudara atas dugaan eksploitasi lahan secara Illegal milik warga seluas 521,25 hektare. Gugatan ini juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meulaboh dan BPN Provinsi Aceh, yang dinilai lalai dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan warga.

Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada Agustus 2025, menyusul gagalnya tiga kali mediasi antara warga dan pihak tergugat. Kuasa hukum warga, Teuku Erdi Paisal Rusdi, menegaskan bahwa perkara kini akan berlanjut ke sidang pokok.

“Kami memiliki bukti sertifikat asli atas Lahan Usaha II. Eksploitasi yang dilakukan PT Mifa Bersaudara diduga Illegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Jika tidak ada penyelesaian hukum yang adil, warga siap menempuh jalur pidana dan melakukan aksi blokade jalan tambang,” tegas Erdi.

Kronologi Perjuangan Warga, permasalahan bermula sejak tahun 2012, ketika warga dijanjikan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas Lahan Usaha II melalui SK Gubernur Aceh. Lahan tersebut diperuntukkan bagi 695 Kepala Keluarga (KK) transmigran, namun hingga kini sertifikat belum dibagikan secara menyeluruh oleh BPN Meulaboh.

Beberapa tonggak perjuangan warga:
– 2015: Laporan ke Camat Meureubo dan koordinasi lintas instansi. Sertifikat dinyatakan masih dalam proses belum dibagikan.

– 2016: Aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan tambang oleh 150 warga.

– 2018: PT Mifa mulai mengeksploitasi lahan Usaha II secara Illegal milik warga.

– 2022: Laporan ke DPRK Aceh Barat dan pertemuan dengan Kepala BPN Meulaboh, Baijuri, yang mengakui kesalahan penerbitan sertifikat ke desa lain.

– 2022: Pertemuan dengan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Effendi, yang berjanji akan menindaklanjuti dan telah diekspose Pernyataan PJ. Bupati edisi Jumat 21 Oktober 2022 berjudul Warga Aceh Barat berhak terima lahan berstatus Hak milik, namun tidak diselesaikan oleh Perusahaan hingga sekarang.

Tuntutan Hukum dan Moral Warga menuntut:
– Pengakuan dan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan bersertifikat milik warga.

– Penghentian kegiatan tambang batu bara oleh PT Mifa Bersaudara di atas lahan warga hingga proses Hukum berjalan.

– Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk BPN Meulaboh dan Provinsi Aceh.

– Pemulihan hak dan ganti rugi atas kerugian yang dialami warga selama puluhan tahun mencari kebenaran dan telah melaporkannya kepada pihak Kecamatan, DPRK dan Pemda Aceh Barat semasa PJ. Bupati Mahdi.

Perwakilan warga, Husin dan Suliyono, menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga yang pernah menjual atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak manapun.

Warga akan Gugat PT. Mifa baik secara Perdata dan Pidana terhadap dugaan Mafia Tambang, dan akan mengerahkan massa untuk blokade jalan tambang, warga juga akan menggugat BPN Meulaboh secara Pidana atas kelalaian sehingga dieksploitasi secara Illegal oleh PT. Mifa Bersaudara, dasar apa PT. Mifa melakukan eksploitasi di Lahan Usaha II milik warga yang sudah dikeluarkan Sertifikat tersebut, apakah Akte Jual Beli atau surat lainnya, tetap saja hal itu adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bisa di Pidanakan, kemudian akan terbongkar mafianya nanti, karena warga telah memilik bukti baru sertifikat Asli Lahan Usaha II Terbit, mengapa dieksploitasi diduga secara Illegal oleh PT. Mifa Bersaudara,” ujar Husin.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan