Jakarta, Intelijennews.com – Sengketa lahan warisan almarhum Haji Taman bin Yambo yang melibatkan PT Aditarina Lestari terus menyita perhatian publik. Setelah melaporkan dugaan kriminalisasi ke Bidang Propam Polda Sulsel, kuasa hukum ahli waris, Andi Alfian, SH, kini mendatangi Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Langkah ini menjadi bentuk jeritan hati rakyat kecil yang merasa haknya terampas dan butuh perlindungan hukum dari negara.
Kami berharap hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan untuk rakyat kecil dan tidak berpihak pada orang-orang kaya atau pihak yang mampu membeli hukum,” tegas Andi Alfian di Mabes Polri.
Menurut Alfian, pihaknya membawa bukti kepemilikan tanah dan sejumlah dokumen yang diduga menjadi kunci terbongkarnya rekayasa hukum dalam kasus sengketa tersebut.
Ahli waris adalah pemilik sah tanah tersebut, namun justru dikriminalisasi dengan pasal penggelapan tanah. Kami meminta perhatian khusus Mabes Polri untuk mengusut hal ini secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Alfian juga menyoroti indikasi mafia tanah dalam kasus ini, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan fotokopi dalam persidangan, hingga persoalan pajak perusahaan yang disebut belum pernah diselesaikan oleh pihak lawan sengketa.
Dasar hukum PT Aditarina dalam mengklaim tanah ini patut dipertanyakan. Perjanjian yang mereka klaim tidak pernah terealisasi, hanya sebatas wacana. Tidak boleh ahli waris yang sah justru dijadikan tersangka,” imbuh Alfian.
Kehadiran kuasa hukum ke Mabes Polri juga disertai tembusan laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolri, Kadiv Propam, Irwasum, Kompolnas, hingga Ombudsman RI, sebagai seruan agar proses hukum berjalan sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyinggung persoalan mendasar: hak waris rakyat kecil, dugaan mafia tanah, potensi kerugian pajak negara hingga miliaran rupiah, serta dugaan keberpihakan aparat penegak hukum.
Ahli waris berharap Mabes Polri turun tangan langsung mengawal kasus ini agar tidak ada keberpihakan, dan rakyat kecil tetap mendapat perlindungan hukum yang dijamin konstitusi.
Kami titip harapan kepada Kapolri dan jajaran agar keadilan benar-benar hadir untuk rakyat,” pungkas Alfian.
Keluarga ahli waris dan masyarakat yang mengikuti kasus ini juga menitipkan harapan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pemimpin tertinggi negara agar hadir membela rakyat yang terpinggirkan.
Mereka menilai kasus ini menjadi ujian nyata komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak rakyat kecil di tengah maraknya isu mafia tanah di berbagai daerah.
Kami berharap Presiden Prabowo dan Kapolri mau turun tangan langsung untuk memastikan hukum berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuatan uang,” ujar Alfian
Kembali kita ingat kan pasal yang di buat, untuk di patuhi dan di tujukan untuk rakyat indonesia
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi cermin bahwa rakyat kecil masih membutuhkan keberpihakan negara. Kehadiran Presiden dan Kapolri diharapkan mampu memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, tanpa diskriminasi dan tanpa pandang bulu.
Penulis: m Yusuf