Diduga Ada Bekingan, Pemkot Makassar Dinilai Tutup Mata: Café Kima Square Langgar Izin & Bebas Jual Alkohol, Diduga Pekerjakan Anak di bawa umur jadi lc
Makassar – intelijennews.com – Pemerintah Kota Makassar dinilai tutup mata terhadap maraknya pelanggaran izin di sejumlah café karaoke kawasan Kima Square, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sejumlah café karaoke di kawasan ini tetap buka leluasa meski diduga belum mengantongi izin usaha maupun Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol, bahkan suara musik bising dan keberadaan pemandu lagu (LC) seolah dibiarkan begitu saja.
Pantauan media ini menunjukkan, salah satu café karaoke di Kima Square terindikasi menjual minuman beralkohol (bir) tanpa izin resmi. Padahal, menurut Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol untuk dikonsumsi langsung di tempat wajib memiliki SKPL yang diterbitkan pemerintah daerah.
“SKPL adalah izin mutlak. Jika tidak ada, maka penjualan alkohol ilegal dan dapat ditindak. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi melanggar hukum,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik kepada media ini.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan mewajibkan setiap tempat hiburan memiliki izin resmi serta membayar pajak hiburan.
Namun hingga saat ini, Pemkot bersama aparat penegak perda seperti Satpol PP terkesan diam dan tidak melakukan penertiban. Situasi ini menimbulkan dugaan publik bahwa ada pihak yang menjadi ‘bekingan’ sehingga tempat-tempat tersebut tetap aman beroperasi.
“Kalau tempat hiburan tak berizin bisa buka terus dan menjual alkohol seenaknya, masyarakat jadi bertanya: ada apa dengan aparat? Jangan-jangan ada oknum yang melindungi,” sindir salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, keributan antar pengunjung akibat mabuk di lokasi tersebut kerap terjadi dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Indikasi Pelanggaran Perlindungan Anak
Yang lebih memprihatinkan, diduga sejumlah pemandu lagu (LC) di beberapa café karaoke tersebut masih berusia di bawah 18 tahun.
Hal ini jelas melanggar Pasal 59 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak dilarang dipekerjakan di tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan, moralitas, maupun perkembangan fisik dan mentalnya.
Selain itu, Pasal 76I UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Praktik mempekerjakan anak sebagai LC di tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak yang dilarang keras oleh negara.
Ketika media ini mencoba mengonfirmasi aparat setempat, jawaban yang diterima hanya janji untuk menindaklanjuti laporan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindakan nyata di lapangan.
Publik pun mendesak Wali Kota Makassar, Dinas PTSP, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta kepolisian untuk segera bertindak tegas.
“Penegakan hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pemerintah dan aparat terus diam, publik akan menganggap ada permainan di balik pembiaran ini,” tambah warga lainnya.
Penulis : Tim Investigasi