LABUAN BAJO NTT, Intelijennews .com – Proyek preservasi jalan nasional Labuan Bajo–Malwatar–Batas Kota Ruteng milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menuai sorotan publik. Proyek bernilai total Rp137,4 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2023, 2024, dan 2025 itu kini mengalami kerusakan di sejumlah titik, padahal baru rampung kurang dari setahun.
Pantauan lapangan pada Sabtu (9/10) menunjukkan banyaknya retakan dan lubang di ruas jalan utama Labuan Bajo–Malwatar–Batas Kota Ruteng. Beberapa titik bahkan memperlihatkan retakan memanjang dan dalam pada lapisan aspal. Warga setempat menilai kualitas pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar konstruksi jalan nasional.
“Retaknya sampai ke bawah, bukan hanya aspal yang bergeser,” ujar Hendrik, salah seorang warga, seraya menambahkan bahwa kerusakan mulai tampak sejak sebulan lalu dan kian meluas karena tidak segera diperbaiki.
Menurut warga, jalan tersebut baru selesai dibangun pada April 2025. Namun, sebagian ruas bahkan tidak tersentuh pekerjaan sama sekali. Mereka menduga pengerjaan aspal dilakukan secara asal-asalan tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.
Rincian Anggaran dan Pelaksana Proyek
Proyek preservasi jalan tersebut terbagi dalam tiga sumber pendanaan:
1. PT Anugerah Karya Arga Sentosa (AKAS) dengan nilai kontrak Rp125,7 miliar (APBN 2023–2024).
2. Swakelola rutin PPK 3.2 Satker PJN Wilayah III NTT sebesar Rp10 miliar (APBN 2025).
3. Penanganan longsor oleh PT Anugrah Nuansa Kasih (ANK) senilai Rp1,7 miliar.
Paket proyek di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III NTT ini disebut-sebut dikerjakan tidak maksimal. Indikasi kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun proyek tersebut telah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) pada Maret 2025.
Sumber internal menyebut bahwa PT AKAS dan pihak PPK 3.2 diduga memanipulasi data PHO. Surat berita acara PHO menunjukkan tanggal 31 Desember 2024, padahal faktanya pelaksanaan baru rampung pada Maret 2025. Bahkan, disebutkan PHO dilakukan hanya secara administratif tanpa pemeriksaan fisik di lapangan.
Dugaan Penyimpangan Dana Pemeliharaan
Selain pada tahap konstruksi, dugaan penyimpangan juga mengemuka pada dana swakelola dan pemeliharaan. Beberapa ruas seperti Komodo (Mena–Ruteng) dilaporkan tidak pernah mendapat perbaikan sejak awal 2025. Kondisi serupa terjadi pada ruas Labuan Bajo–Malwatar–Batas Kota Ruteng, di mana sebagian besar aktivitas pekerjaan hanya tampak di wilayah Cireng dan Cangar—itu pun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Tanggapan Publik dan Aktivis
Tokoh masyarakat sekaligus aktivis antikorupsi Manggarai Raya, Jun, menilai lemahnya pengawasan aparat penegak hukum menjadi faktor utama terjadinya dugaan pelanggaran ini.
“Kalau benar ada kegiatan fiktif dengan nilai sebesar itu, ini kejahatan besar terhadap keuangan negara. APIP dan aparat penegak hukum harus segera turun melakukan audit investigatif menyeluruh,” tegasnya.
Sekretaris LSM LPPDM, Gerits Bocok, juga menyebut proyek tersebut sebagai “bagi-bagi jatah” antara pihak rekanan dan sejumlah oknum berpengaruh. Pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi setelah mengumpulkan bukti-bukti lapangan.
Klarifikasi Mantan Kasatker PJN Wilayah III NTT
Mantan Kepala Satker PJN Wilayah III NTT, Devi Alcitra Candra, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa persoalan kualitas disebabkan kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan, evaluasi, hingga teguran tertulis terhadap PPK dan konsultan supervisi.
Menurut Devi, pengendalian mutu seharusnya dijalankan secara ketat oleh tim PPK dan konsultan supervisi. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah memanggil Santoso, Direktur Utama PT AKAS, ke kantor BPJN untuk membahas keterlambatan dan perbaikan teknis pekerjaan.
Permintaan Audit dan Respons Kejaksaan
Berdasarkan temuan dan dugaan manipulasi PHO, sejumlah pihak mendesak Jaksa Agung RI untuk menelusuri aliran dana proyek PT AKAS serta memeriksa PPK Satker PJN Wilayah III NTT, Parsaoran Samosir, ST.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan internal. “Siap, kami tunggu informasinya dan akan kami cek terlebih dahulu,” ujarnya dalam pesan singkat kepada media.
Latar Belakang Kucuran Anggaran
Sejak 2015, alokasi dana APBN untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT terus meningkat—dari Rp28,82 triliun (2015) menjadi Rp35,08 triliun (2019). Sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas pendukung destinasi wisata prioritas Labuan Bajo.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum sepenuhnya berdampak pada kualitas infrastruktur, terutama di ruas jalan strategis nasional menuju Ruteng.
Daftar Pihak yang Terlibat
1. Santoso, Direktur Utama PT Anugerah Karya Arga Sentosa (AKAS), Malang – Jawa Timur.
2. Ir. Obed Eko Kurniawan, Koordinator Proyek dan putra Santoso.
3. PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar, pengawas teknis proyek dengan nilai kontrak Rp3,57 miliar.
4. Devi Alcitra Candra, mantan Kasatker PJN Wilayah III NTT (2023–2024).
5. Parsaoran Samosir, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah III NTT.
6. Michele, anggota tim teknik PT AKAS.
Proyek besar yang diharapkan mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional Labuan Bajo ini kini justru menjadi sorotan publik dan aparat hukum. Audit mendalam dari lembaga terkait dinilai mendesak untuk memastikan akuntabilit
as keuangan negara dan kualitas infrastruktur yang layak bagi masyarakat NTT.(*)