GUBERNUR ACEH ULTIMATUM TAMBANG ILEGAL: 2X24 JAM ANGGARKAN ALAT BERAT DARI HUTAN.

GUBERNUR ACEH ULTIMATUM TAMBANG ILEGAL: 2X24 JAM ANGGARKAN ALAT BERAT DARI HUTAN.

INTELIJENNEWS,ACEH BARAT — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan pernyataan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di wilayah hutan Aceh. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/10), Gubernur yang akrab disapa Mualem itu memberikan batas waktu 2×24 jam kepada seluruh pemilik alat berat (beko) untuk segera menghentikan aktivitas dan menarik seluruh peralatan dari lokasi tambang ilegal.

“Jika mereka tidak mengindahkan perintah kita, kita kasih waktu 2×24 jam. Kalau tidak, ya pokoknya ada sanksi,” tegas Mualem.

Pemerintah Provinsi Aceh telah membentuk tim penyisiran khusus untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan air raksa yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Mereka pakai merkuri, air raksa. Itu paling bahaya, merusak. Makanya kita benahi ini,” tambahnya.

Menanggapi polemik pencemaran lingkungan di sepanjang aliran Krueng Woyla, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh menyerukan agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data ilmiah. Ketua GMBI Aceh, Zulfikar, menilai tudingan terhadap PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) sebagai satu-satunya penyebab kerusakan lingkungan adalah tidak proporsional.

“Tidak logis jika kerusakan lingkungan dituduhkan seluruhnya kepada MGK. Ada perusahaan lain seperti PT KPPA yang sudah beroperasi sejak 2013,” ujar Zulfikar, Minggu (12/10/2025).

GMBI mengusulkan pembentukan tim terpadu pemantauan lingkungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pemegang IUP, akademisi, dan masyarakat sipil. Tim ini diharapkan dapat melakukan monitoring rutin, pengujian kualitas air, serta merumuskan program rehabilitasi sungai secara berkelanjutan.

“Yang kita harapkan bukan saling menyalahkan, tapi membangun tata kelola tambang yang berimbang antara ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh memastikan bahwa Vu Dhin Chu (46), tenaga kerja asing asal Vietnam yang bekerja di PT MGK dan mengalami luka akibat insiden pelemparan batu ke kapal keruk emas di Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas, telah meninggalkan Indonesia.

“Korban harus menjalani pengobatan di Vietnam karena keretakan tulang kaki,” jelas Direktur PT MGK, Tgk Miswar.

Pihak perusahaan menduga insiden tersebut telah direncanakan dan pelaku bukan berasal dari warga sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Saat ini, perusahaan masih mempertimbangkan langkah hukum atas kejadian tersebut.

Sementara itu, aktivitas tambang emas PT MGK sempat dihentikan oleh DPRK Aceh Barat, Bupati, dan masyarakat setempat. Salah satu syarat utama untuk melanjutkan operasi adalah mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari instansi terkait. Namun, hingga saat ini, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, Direktur PT MGK, Tgk Miswar, menegaskan bahwa perusahaan akan tetap beroperasi sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui untuk periode 2025–2027.

“Kalau dipaksa berhenti karena desakan, itu bukan solusi. Diskusi terbaik harus dilakukan agar tetap kondusif,” ujarnya.

PT MGK juga menyatakan komitmennya untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal dengan mekanisme yang diawasi oleh dinas terkait, serta mendukung program sosial dan pendidikan pemerintah daerah.

“Kami ingin berkontribusi secara positif, mengikuti aturan dan tidak merusak lingkungan,” tutup Miswar.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan