Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Penutupan Rapat Paripurna ke-VIII Masa Sidang ke-III DPRK Aceh Barat Pembahasan dan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Penutupan Rapat Paripurna ke-VIII Masa Sidang ke-III DPRK Aceh Barat Pembahasan dan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

INTELIJENNEWS, ACEH BARAT – Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRK Aceh Barat, Jalan Iskandar Muda, Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, telah berlangsung Penutupan Rapat Paripurna ke-VIII Masa Sidang ke-III DPRK Aceh Barat terhadap Pembahasan dan Penetapan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramaza, SE, serta dihadiri oleh para anggota DPRK, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan tamu undangan lainnya.

Rangkaian Kegiatan :

1. Pembukaan sidang penutupan oleh Pimpinan DPRK Aceh Barat.

2. Penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi terhadap penetapan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

3. Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat.

4. Pembacaan doa penutup oleh Tgk. Dahlianas.

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Barat :

1. Fraksi Partai Aceh

Fraksi Partai Aceh menilai bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan dasar penting dalam penyusunan APBK yang mencerminkan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah dengan tema:

“Mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat.”

Fraksi menekankan pentingnya:

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan pengelolaan aset daerah.

Alokasi belanja daerah sebesar Rp 1,381 triliun diarahkan untuk pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Pengawasan ketat terhadap pembiayaan daerah agar digunakan untuk kegiatan produktif.

Penertiban sektor pertambangan dan pemenuhan hak keuangan daerah secara adil.

Dengan demikian, Fraksi Partai Aceh menyatakan menerima dan menyetujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan catatan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara konsisten oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

2. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Fraksi PAN menegaskan pentingnya penyusunan KUA–PPAS yang menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah dengan fokus pada pelayanan dasar, pemerataan pembangunan, dan peningkatan PAD.

Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif agar penyusunan APBK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Adapun enam prioritas pembangunan daerah yang ditekankan PAN meliputi:

1. Pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana.

2. Penguatan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah.

3. Kemandirian ekonomi melalui penguatan UMKM dan sektor produktif.

4. Peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan.

5. Penguatan nilai syariat Islam dan budaya Aceh.

6. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan inovatif.

Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk ditandatangani bersama menjadi nota kesepakatan.

3. Fraksi Partai Gerindra

Fraksi Gerindra memberikan catatan strategis, di antaranya:

Perlu reformasi manajemen PAD dengan digitalisasi dan pengawasan ketat.

Anggaran harus diarahkan pada program produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur rakyat.

Pembiayaan daerah harus berbasis prinsip kehati-hatian dan produktivitas.

Penegasan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, CSR perusahaan, dan percepatan pembangunan wilayah pedalaman serta pesisir.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Rancangan Qanun APBK 2026.

4. Fraksi Partai Golkar

Fraksi Golkar memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas peningkatan pelayanan publik melalui peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diharapkan mampu mempermudah akses layanan masyarakat.

Fraksi Golkar juga mendorong:

Kemitraan antara UMKM lokal dan perusahaan besar guna memperluas pasar dan meningkatkan kontribusi ekonomi daerah.

Optimalisasi potensi daerah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Fraksi Golkar DPRK Aceh Barat dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim”, menyatakan menerima dan menyetujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan bersama pemerintah daerah.

5. Fraksi DINAMIS

Fraksi DINAMIS menilai penyusunan KUA–PPAS 2026 mencerminkan komitmen bersama DPRK dan Pemerintah Kabupaten dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan efektif.

Fraksi DINAMIS menyoroti hal-hal berikut:

Pendidikan: Pemerataan penempatan guru sesuai zonasi dan peningkatan mutu pendidikan.

Kesehatan: Peningkatan layanan kesehatan di puskesmas serta penanganan temuan BPK terkait RSUD Cut Nyak Dhien.

Ekonomi: Penguatan UMKM dan pariwisata sebagai penggerak ekonomi lokal.

Pertambangan: Pengawasan ketat terhadap kontribusi PAD dan perlindungan hak masyarakat sekitar tambang.

Tata Kelola: Pengawasan dan transparansi anggaran dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.

Fraksi DINAMIS menyatakan menerima dan menyetujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna ke-VIII Masa Sidang ke-III DPRK Aceh Barat secara resmi ditutup pada pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

Dengan berakhirnya rapat ini, DPRK Aceh Barat bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembahasan menuju penetapan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan