Macan Asia Indonesia: APH Harus Bertindak, Pengusaha Wajib Ganti Rugi atas Ledakan Oksigen. Serukan Keadilan dan Transparansi, Jangan Tutup Mata atas Tragedi Gampa.

Macan Asia Indonesia: APH Harus Bertindak, Pengusaha Wajib Ganti Rugi atas Ledakan Oksigen. Serukan Keadilan dan Transparansi, Jangan Tutup Mata atas Tragedi Gampa.

INTELIJENNEWS, ACEH BARAT — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia Kabupaten Aceh Barat mendesak pemilik usaha pangkalan oksigen untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian masyarakat pasca ledakan tabung oksigen yang terjadi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan berat pada sedikitnya 15 unit rumah warga dan menimbulkan dampak psikologis serta ekonomi yang signifikan.

Ketua DPC Macan Asia Indonesia, H. Ramli MS, menyatakan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral dari pemilik usaha tabung oksigen yang terbakar. “Kami meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Aparatur gampong dan pemerintah daerah juga harus transparan dan proaktif membantu proses penyelidikan agar tidak berlarut-larut. Jika kasus ini tidak segera diungkap, maka kepercayaan publik terhadap APH akan benar-benar hilang,” tegas Ramli.

Berdasarkan survei lapangan oleh tim Intelijennews, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH dan pemerintah dalam menangani kasus ini telah menurun drastis. Oleh karena itu, Macan Asia Indonesia mendesak agar proses hukum dipercepat dan ganti rugi segera diberikan kepada warga terdampak.

Macan Asia Indonesia menegaskan bahwa pemilik usaha tabung oksigen wajib memberikan ganti rugi atas:

– Biaya pengobatan korban
– Kerusakan harta benda
– Kehilangan pendapatan
– Penderitaan fisik dan mental (kerugian immateriil)

Tuntutan ini didasarkan pada prinsip Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.

Dalam konteks lingkungan hidup, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menetapkan prinsip tanggung jawab mutlak, di mana ganti rugi wajib diberikan tanpa perlu pembuktian kesalahan, kecuali jika terbukti ada pihak ketiga yang menyebabkan kerusakan.

Ramli MS turut meminta agar pihak berwenang menyelidiki legalitas lokasi pengisian ulang tabung oksigen tersebut. “Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa lokasi usaha sangat tertutup dan tidak memiliki papan nama resmi. Ini patut dicurigai dan harus ditelusuri,” ujarnya.

Macan Asia Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan berharap proses hukum berjalan transparan, cepat, dan adil demi pemulihan kepercayaan publik serta keadilan bagi masyarakat terdampak.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan