DUGAAN PILIH KASIH DI DIKNAS MAKASSAR: ATURAN BATAS USIA CALON KEPSEK DIPERTANYAKAN

DUGAAN PILIH KASIH DI DIKNAS MAKASSAR: ATURAN BATAS USIA CALON KEPSEK DIPERTANYAKAN

MAKASSAR – Intelijennews.com — Dinas Pendidikan Kota Makassar diduga tidak konsisten menerapkan aturan terkait batas usia calon kepala sekolah. Kebijakan yang telah ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 disebut seakan terabaikan, sehingga memunculkan kecurigaan pilih kasih dalam proses seleksi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon kepala sekolah maksimal berusia 56 tahun pada saat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Artinya, peserta berusia 57 tahun tidak diperbolehkan mengikuti seleksi, karena telah melewati batas usia.

Namun, dari informasi yang dihimpun, dari 500 peserta yang ikut seleksi calon kepala sekolah, terdapat 4 orang peserta yang sudah berusia 57 tahun, tetapi tetap diloloskan dalam proses seleksi berkas.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah peserta yang merasa dirugikan. Seorang peserta seleksi mengaku tidak lolos karena faktor usia dan merasa janggal dengan adanya peserta 57 tahun yang tetap lolos.

“Saya juga berusia 57 tahun, Pak. Saya sadar pasti tidak lolos berkas karena sudah lewat usia. Tapi kenapa ada yang berusia sama justru diloloskan?” ujar seorang calon kepala sekolah yang meminta namanya tidak disebut, Minggu (23/11/2025).

Ia menilai ada oknum yang memuluskan keempat peserta tersebut.

Tanggapan Kadis Pendidikan Makassar

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Achi Soleman, S.STP., M.Si, membantah adanya perlakuan khusus atau pelanggaran aturan.

Menurutnya, keempat peserta tersebut masih berusia 56 tahun saat mendaftar, sehingga dinilai masih memenuhi syarat administratif.

“Mereka berempat lahir di bulan 12 dan tanggal 31. Saat mendaftar mereka masih berusia 56 tahun,” jelas Achi.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun telah lolos seleksi administrasi, keempat peserta tersebut masih harus melalui Uji Kompetensi (UKOM). Hasil UKOM akan menentukan apakah mereka layak kembali menjabat atau kembali menjadi guru biasa.

“Semua tergantung penilaian UKOM-nya. Bisa saja mereka kembali menjadi guru biasa. Kami tidak mengistimewakan siapa pun,” tegasnya.

Achi menutup dengan menekankan bahwa seluruh proses seleksi tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan tidak ada peserta yang “diistimewakan”.

 

(zul/intelijennews.com)

 

Tinggalkan Balasan