SK Gubernur Sulbar No 789/2025 Tentang Pajak Kendaraan, Ketua DPC PPP “Samsat Jalankan SK Gubernur Secara Murni Demi Kepentingan Rakyat 

SK Gubernur Sulbar No 789/2025 Tentang Pajak Kendaraan, Ketua DPC PPP “Samsat Jalankan SK Gubernur Secara Murni Demi Kepentingan Rakyat 

Intelijennews.com, Pasangkayu – Ketua DPC PPP Kabupaten Pasangkayu Herman Yunus yang akrab disapa Bung HY melontarkan kritik keras terkait implementasi SK Gubernur Sulawesi Barat Nomor 789 Tahun 2025 tentang Pembebasan Denda dan Pemberian Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Ia menilai, kebijakan strategis yang seharusnya memberi keringanan nyata kepada masyarakat justru terhambat akibat adanya tafsir sepihak dari pelaksana teknis di lapangan.

Menurutnya, inti persoalan bukan sekadar teknis administratif, tetapi menyangkut ketaatan pelaksana teknis terhadap keputusan gubernur.

“SK 789/2025 sudah sangat jelas denda dihapus 100% dan tunggakan pajak mendapat diskon 50%. Tidak ada ruang untuk menambah, mengurangi, apalagi membuat interpretasi baru yang tidak ada dasar hukumnya. Ketika pelaksana teknis menambah tafsir sendiri, itu bukan hanya keliru, tapi sudah masuk kategori pembangkangan terhadap kebijakan gubernur,” Ujar Bung HY Selasa (26/11/2025).

Bung HY menegaskan bahwa alasan pelaksana teknis yang menyatakan tunggakan pajak tahun berjalan tidak mendapat diskon 50% adalah keliru dan tidak berdasar. Ia menegaskan dengan sangat jelas.

“Dalam seluruh isi SK 789 Tahun 2025, tidak ada satu pun pasal yang memuat pengecualian tunggakan berjalan. Tidak ada klausul yang membatasi diskon 50% hanya untuk tunggakan tertentu. Menambahkan klausul yang tidak tertulis dalam SK adalah tindakan melampaui kewenangan.”Tegesnya.

Lebih lanjut, Bung HY menerangkan Dalam hukum kita mengenal Asas legalitas dan asas kepastian hukum mewajibkan pejabat menerapkan norma tertulis, bukan penafsiran sepihak.

Ia menyebut tindakan itu berpotensi menimbulkan maladministrasi, kebingungan publik, dan merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati keringanan dari kebijakan provinsi. Kebijakan Gubernur Sangat Pro-Rakyat, Jangan Dibelokkan

ia mengingatkan bahwa SK Gubernur 789/2025 diterbitkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk meringankan beban di tengah kondisi ekonomi yang sulit fan naiknya pajak PKB.

“Gubernur telah mengambil langkah yang sangat pro-rakyat. Ketika pelaksana teknis membelokkan maksud kebijakan, maka yang dihantam langsung adalah rakyat kecil yang sedang kesulitan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar prosedur yang berubah-ubah di tingkat pelayanan.

Masalah Utama, Koordinasi Lemah dan Pengawasan Tidak Tegas, Menurutnya, persoalan ini mencerminkan kelemahan dalam rantai koordinasi dan pengawasan berjenjang.

“Dari provinsi, kabupaten, hingga loket pelayanan, pelaksanaan SK harus seragam, Tidak boleh ada interpretasi berbeda di antara unit teknis. Jika setiap pelaksana membuat tafsir sendiri, maka implementasi kebijakan publik berubah kacau,” tegasnya.

Bung HY meminta Pemprov Sulbar segera mengambil langkah tegas dan terukur. Di akhir pernyataannya, menegaskan bahwa PPP Pasangkayu akan terus mengawal kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Kebijakan pro-rakyat tidak boleh terhenti di meja pelaksana. Kami akan memastikan SK Gubernur 789/2025 dijalankan apa adanya, tanpa penyimpangan. Rakyat berhak mendapatkan kemudahan, bukan hambatan baru.”Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan