Bulukumba, IntelijenNews.com —
Proses eksekusi lahan sengketa di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang dijadwalkan Senin (12/01/2026), gagal terlaksana.

Eksekusi yang seharusnya dipimpin panitera Pengadilan Negeri Bulukumba itu urung dilakukan karena pihak pengamanan dari Polres Bulukumba tidak hadir di lokasi.

Padahal, alat berat (excavator) telah disiapkan oleh pemohon eksekusi beserta keluarga untuk mendukung pelaksanaan. Ketidakhadiran aparat penegak hukum tersebut memicu kekecewaan keluarga pemohon dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Kerabat pemohon eksekusi, Andi Muhammad Anis, mengungkapkan rasa kecewanya.
“Saya sangat kecewa polisi tidak hadir dalam eksekusi. Keluarga besar kami sudah siap membantu proses eksekusi,” ujarnya di lokasi.

Penjelasan Kepolisian
Menanggapi hal tersebut, Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol Andi Akbar Munir, S.H., S.E., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk Kapolres Bulukumba serta surat resmi dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
“Kami batal ke lokasi karena ada informasi surat perlawanan eksekusi yang dikirim pihak tergugat ke pengadilan. Dari kepolisian, kami sebatas pengamanan,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Polres Bulukumba (tidak ingin disebutkan namanya) menegaskan bahwa kepolisian sepenuhnya mengikuti permohonan pengamanan dari pengadilan.
“Dari pihak kepolisian, kami siap melaksanakan pengamanan sesuai permohonan pengadilan. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusivitas kamtibmas,” ujarnya.
Polres Bulukumba juga menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan pengamanan apabila pengadilan kembali mengajukan permohonan resmi.
Dasar Hukum Eksekusi
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PN Blk, jo:
No. 14/PDT.G/2012/PN BLK
No. 44/PDT/2013/PT MKS
No. 2980 K/PDT/2013
tertanggal 2 Januari 2026.
Perkara tersebut menyangkut objek sengketa tanah darat seluas 6 hektare, terdiri dari:
Sub I: sawah ± 3 Ha
Sub II: kebun ± 1 Ha
Sub III: kebun ± 2 Ha
Seluruhnya berlokasi di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Perkara ini melibatkan Andi Abd. Karim Bin A. Abd. Hafid dkk sebagai pemohon eksekusi melawan Andi Sari Binti Dea dkk sebagai termohon eksekusi.
Eksekusi gagal meski alat berat sudah disiapkan
Polisi tidak hadir di lokasi pada hari H Alasan penundaan: menunggu surat pengadilan & adanya perlawanan eksekusi
Keluarga pemohon kecewa dan mempertanyakan kepastian hukum
Kasus ini kembali menyoroti sinkronisasi antar-lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dan komunikasi yang jelas agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.
( Zoul )