INTELIJEN NEWS, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Keputusan itu disampaikan setelah Majelis Sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mencederai institusi Polri atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Merdisyam, dengan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam putusan sidang, komisi menemukan wujud pelanggaran berupa penerimaan uang dan keterkaitan dengan peredaran narkoba yang berasal dari jaringan yang lebih luas. Polri menyatakan bahwa eks Kapolres Didik diduga telah menerima uang dari bandar narkoba melalui perantara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya sudah diproses hukum sebagai tersangka dan dipecat dari Polri. Menurut keterangan resmi, uang tersebut berasal dari pelaku jaringan bandar narkotika yang merupakan pemasok narkoba dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba dan dipecat melalui sidang etik beberapa waktu lalu. Dalam proses penyidikan tersebut, ditemukan bahwa barang bukti narkotika disita serta terdapat dugaan aliran dana yang mengarah kepada keterlibatan lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan eks Kapolres dalam menerima sejumlah uang yang terkait dengan jaringan tersebut.
Selain pelanggaran kode etik, eks Kapolres Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana narkoba oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat melalui pengembangan kasus itu sendiri. Proses hukum pidana masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri menegaskan bahwa dalam institusi tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.