Mediasi Sengketa Tanah di Polsek Maniangpajo Belum Mencapai Kesepakatan

Mediasi Sengketa Tanah di Polsek Maniangpajo Belum Mencapai Kesepakatan

 

Intelijen news, Wajo – Polsek Maniangpajo memfasilitasi mediasi sengketa tanah yang berlokasi di Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo. Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Polsek Maniangpajo dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat (Sabtu/28/2/2026)

Mediasi dilakukan sebagai langkah preventif dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi serta menunjukkan dokumen dan bukti yang dianggap relevan terhadap objek tanah yang disengketakan.

Namun demikian, setelah melalui proses dialog dan pembahasan bersama, mediasi belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu di antara para pihak. Perbedaan pandangan terkait kepemilikan dan ganti rugi garapan masih belum dapat diselesaikan dalam forum musyawarah tersebut.

Wakapolsek Maniangpajo IPDA H. Safriyadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan fungsi problem solving secara maksimal dengan mempertemukan kedua belah pihak secara netral dan terbuka. Karena tidak tercapai kesepakatan, para pihak diarahkan untuk menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya melalui jalur hukum perdata di pengadilan.

“Polsek Maniangpajo tetap bersikap netral dan mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Situasi selama pelaksanaan mediasi berlangsung aman dan kondusif. Polsek Maniangpajo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Kabiro  Ardi. SH

Tinggalkan Balasan