Makassar, Intelijennews.com – Dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalis kembali mencuat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Ir. Sutami, kawasan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (28/03/2026).
Insiden bermula saat seorang wartawan hendak meliput kecelakaan truk pengangkut gula pasir curah yang menyebabkan gangguan arus lalu lintas. Namun, upaya peliputan tersebut diduga mendapat hambatan dari salah satu petugas tol yang bertindak represif dan menghalangi proses pengambilan gambar serta informasi di lokasi kejadian.
Tindakan tersebut menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan menyampaikan informasi dan memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Praktik penghalangan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesionalisme pers, tetapi juga berpotensi melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat terkait segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap oknum yang terlibat, guna menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin keterbukaan informasi di ruang publik.
M Y