Utang Pihak Ketiga Incra di MA, Eksekusi Jadi Kewajiban Hukum

Utang Pihak Ketiga Incra di MA, Eksekusi Jadi Kewajiban Hukum

Maluku.Intelijen news.com – Kuasa hukum Kilyon Luturmas, S.H. membantah keras pemberitaan terkait pembayaran utang pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dinilai tidak berimbang dan sarat asumsi tanpa dasar fakta hukum yang utuh.

“Sejak awal perkara ini saya tangani, saya sangat keberatan dengan pemberitaan-pemberitaan miring yang tidak berdasarkan fakta dan hanya membangun opini publik,” ujar Kilyon dalam keterangannya kepada media.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan utang pihak ketiga tidak hanya dilakukan oleh kliennya, Agustinus Theodorus, melainkan melibatkan sekitar 15 hingga hampir 30 kontraktor dengan total nilai mencapai sekitar Rp200 miliar lebih.

“Jangan diarahkan seolah-olah hanya satu pihak. Ini pekerjaan banyak kontraktor yang kemudian diakomodasi sebagai utang daerah,” katanya menegaskan.

Menurut Kilyon, pekerjaan timbunan Pasar Omele yang menjadi sorotan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah sekitar tahun 2009, saat wilayah tersebut masih dalam struktur Maluku Tenggara Barat.

Ia menjelaskan bahwa kondisi pasar saat itu tidak mampu menampung aktivitas masyarakat, sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan percepatan pembangunan meskipun tanpa dukungan anggaran yang memadai.

“Karena sifatnya pekerjaan utang, tidak ada kontraktor yang bersedia. Satu-satunya yang siap hanya klien kami karena memiliki lisensi dan peralatan,” ujarnya.

Kilyon menyebut kliennya melaksanakan pekerjaan dengan pembiayaan sendiri, termasuk melalui pinjaman bank, sehingga harus menanggung beban bunga selama bertahun-tahun tanpa kepastian pembayaran.

“Dia kerja dulu tanpa dibayar, bahkan menggunakan kredit bank untuk membiayai pekerjaan itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa volume pekerjaan ditentukan oleh pemerintah daerah dan dihitung oleh Dinas Pekerjaan Umum serta diawasi selama pelaksanaan hingga selesai sekitar tahun 2012.

“Pekerjaan itu selesai 100 persen dan sejak saat itu pemerintah daerah sudah menarik retribusi. Artinya pekerjaan itu nyata dan dimanfaatkan,” tegasnya.

Namun hingga tahun 2017–2018, permohonan untuk pembuatan kontrak kerja sebagai dasar pembayaran tidak direspons oleh pemerintah daerah.

“Kami sudah memohon berkali-kali, tetapi tidak ada tindakan. Karena itu kami mengajukan gugatan wanprestasi,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, nilai tuntutan mencapai sekitar Rp93 miliar, namun pengadilan memutuskan sekitar Rp72 miliar, yang kemudian berubah menjadi sekitar Rp87 miliar pada tingkat banding.

“Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menetapkan kembali sekitar Rp72 miliar dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kilyon.

Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Saumlaki, dan pemerintah daerah menyatakan kesediaan membayar secara sukarela.

“Pembayaran itu bukan karena tekanan, paksaan, atau hubungan kekeluargaan, tetapi murni perintah pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ia juga membantah isu bahwa pekerjaan tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada kontrak, dengan menyatakan bahwa kontrak merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Tidak mungkin kontraktor membuat kontrak. Justru karena pemerintah tidak membuat kontrak, kami menggugat,” ujarnya.

Kilyon mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut telah melalui berbagai rekomendasi, termasuk Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Maluku yang ditandatangani sekitar sembilan jaksa sebagai pengacara negara.

“Selain itu ada rekomendasi Inspektorat, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri. Bahkan Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail, juga memerintahkan pembayaran,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan petunjuk teknis melalui rapat bersama, dengan sekitar 9 hingga 12 pejabat menandatangani rekomendasi pembayaran tersebut.

“Terkait KPK, mereka menyatakan ini ranah Kemendagri. Selama sesuai aturan, silakan dibayarkan,” ujarnya.

Kilyon turut membantah informasi yang menyebut nilai pekerjaan hanya Rp700 juta, serta menegaskan bahwa perhitungan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan telah diuji dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan pekerjaan pemotongan bukit atau cutting yang menjadi syarat pesawat dapat mendarat, setelah sebelumnya dinyatakan tidak layak oleh Dirjen Perhubungan.

“Pekerjaan itu dilakukan siang malam selama dua sampai tiga bulan hingga bandara bisa digunakan, dan sampai sekarang masih dimanfaatkan,” katanya.

Terkait isu intervensi terhadap aparat penegak hukum, Kilyon menegaskan hal tersebut tidak benar dan menyebut kehadiran kliennya di Ambon dan Jakarta hanya untuk memenuhi panggilan klarifikasi.

“Kami tidak pernah mengintervensi. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan semua bukti kepada Kejaksaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh, sementara Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

 

 

(JCS)

Tinggalkan Balasan