Luturmas : Tuduhan Akar Korupsi PPI 2005 Hanya Spekulasi Tanpa Bukti Hukum

Luturmas : Tuduhan Akar Korupsi PPI 2005 Hanya Spekulasi Tanpa Bukti Hukum

 

Maluku. Intelijennews.com– Narasi dugaan skandal korupsi skema Utang Pihak Ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai tidak berdasar hukum dan mengabaikan fakta yuridis yang telah diuji hingga Mahkamah Agung. Jumat, (17/04/2026).

Kuasa hukum Agustinus Theodorus, Kilyon Luturmas, S.H., menyampaikan bantahan menyeluruh atas konstruksi pemberitaan yang berkembang, yang dinilainya membentuk opini publik tanpa dasar hukum kuat serta mengabaikan fakta persidangan.

Pernyataan bahwa proyek Pelabuhan Perikanan Indonesia tahun 2005 menjadi pintu masuk praktik ilegal disebut sebagai asumsi yang tidak pernah dibuktikan dalam proses hukum di pengadilan secara sah.

“Tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan proyek tersebut sebagai awal praktik korupsi. Itu narasi spekulatif, bukan fakta hukum,” tegas Kilyon.

Ia menegaskan, mengaitkan satu proyek lama dengan keseluruhan skema Utang Pihak Ketiga tanpa pembuktian yuridis merupakan bentuk generalisasi keliru yang berpotensi menyesatkan pemahaman publik secara luas.

Tudingan bahwa Agustinus Theodorus mengambil alih proyek tanpa prosedur sah juga dibantah, karena setiap pekerjaan dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah daerah, kebutuhan mendesak, serta kesanggupan kontraktor dalam kondisi keuangan terbatas.

“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan klien kami mengambil proyek secara ilegal, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Isu pekerjaan tanpa kontrak dinilai menyesatkan, karena kontrak merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga jika tidak dibuat, hal tersebut bukan kesalahan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan sesuai penugasan resmi.

Ia menjelaskan, pekerjaan tetap sah jika ada penugasan dan dilaksanakan, sementara ketiadaan kontrak justru menjadi dasar gugatan wanprestasi yang telah diuji serta dimenangkan melalui proses peradilan.

Kilyon menegaskan pekerjaan tidak dilakukan secara liar, karena volume dihitung Dinas PU, diawasi hingga selesai, dan hasilnya digunakan pemerintah, termasuk Pasar Omele serta fasilitas bandara hingga saat ini.

“Pasar Omele digunakan, retribusi dipungut, dan bandara beroperasi hingga kini. Itu bukti nyata hasil pekerjaan, bukan fiksi seperti yang dituduhkan dalam berbagai pemberitaan yang berkembang,” tegasnya.

Tudingan manipulasi laporan pekerjaan dan dugaan parkir dana disebut sebagai tuduhan serius yang tidak pernah terbukti dalam persidangan, karena pengadilan justru mengabulkan gugatan berdasarkan bukti dan fakta.

“Jika benar ada manipulasi, tentu akan terbukti dalam proses hukum, namun fakta menunjukkan pengadilan menerima gugatan kami, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kilyon.

Penolakan DPRD terhadap pembayaran dinilai tidak menghapus kewajiban hukum, karena dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan pandangan politik lembaga legislatif daerah.

Status aset dan legal standing telah diuji pengadilan, yang mengakui adanya pekerjaan, menilai kerugian, serta menetapkan kewajiban pembayaran, sehingga dasar hukum klaim tersebut telah jelas dan sah.

“Jika tidak ada dasar hukum, tidak mungkin gugatan kami dikabulkan hingga Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut menjadi bukti kuat atas legalitas pekerjaan yang dilakukan,” jelasnya.

Menanggapi anggapan putusan bersifat deklaratif, Kilyon menegaskan putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan sebagai prinsip hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

Ia menambahkan, permohonan eksekusi telah diajukan, pemerintah daerah menyatakan kesediaan membayar, dan tidak terdapat keberatan hukum lanjutan, sehingga kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat legitimasi, proses ini telah melalui Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi gubernur, serta pandangan KPK yang menegaskan mekanisme berada dalam kewenangan Kemendagri.

“Ini bukan proses gelap, melainkan proses administratif dan hukum yang terbuka, melibatkan banyak lembaga negara, sehingga tidak tepat jika dipersepsikan sebagai praktik ilegal atau penyimpangan,” tegas Kilyon.

 

(JCS)

Tinggalkan Balasan