Maluku. Intelijennews.com – Polres Maluku Tenggara ungkap pelaku pembunuhan sosok mayat yang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di wilayah Kecamatan Kei Besar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIT di ruas Jalan Bukit Indah (Ave Maria), Ohoi Bombay, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban diketahui bernama Deizen Berty Lutur (29), warga Ohoi Fako.
Berdasarkan identitas, korban lahir di Ambon pada 1 Desember 1996, beragama Kristen Protestan, dan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Pada hari yang sama, personel Polsek Kei Besar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda.
Mereka masing-masing berinisial Ipus Rahakbauw (lR) yang diamankan di Ohoi Waurtahait sekitar pukul 15.00 WIT, serta Thomas Ohoiwirin (TO) dan Beni Babaubun (BB) yang diamankan di Ohoi Ngefuit masing-masing sekitar pukul 14.00 WIT dan 12.30 WIT.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIT, ketiga terduga pelaku dibawa oleh personel Polsek Kei Besar bersama BKO Polres Maluku Tenggara menggunakan kendaraan dinas menuju Ohoi Tamangil, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Pada pukul 15.30 WIT, mereka menyeberang menggunakan speedboat dan tiba di Pelabuhan Raat sekitar pukul 16.20 WIT, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara dan tiba pukul 17.00 WIT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT, terjadi tindak pidana kekerasan bersama berupa pembakaran dan pengrusakan sejumlah bangunan di Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar.
Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada enam unit rumah milik warga, masing-masing atas nama Yakob Lutur, Manuel Lutur, Ever Rasit Lutur, Yoas Gomes Lutur, Suleman Lutur, dan Diana Berta Lutur.
Kerugian material yang ditimbulkan cukup besar, meliputi enam unit rumah, lima unit sepeda motor, empat unit kulkas, tiga unit televisi, satu unit mesin spit 40 PK, satu unit mesin sensor kayu, 12 unit tempat tidur, sejumlah lemari, barang adat berupa lela, serta berbagai peralatan rumah tangga lainnya.
Pihak Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui informasi yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
( JCS )