Maluku.Intelijennews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu (22/4/2026).
Pengiriman SPDP tersebut menandai dimulainya koordinasi resmi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur wajib dalam setiap penanganan perkara.
“SPDP telah kami serahkan kepada kejaksaan sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berlangsung” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, berupa pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan sangkaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana berat.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun. Korban meninggal dunia setelah mengalami penikaman.
Polisi menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan pelaku. Dua orang telah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini menjalani penahanan.
Dengan dikirimkannya SPDP, penyidik akan melanjutkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pihak kepolisian juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Maluku Tenggara tetap kondusif, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.
(JCS)