Makassar, Intelijennews.com — Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, ratusan massa dari Persatuan Massa Buruh Internasional yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional Kabupaten Maros bergerak menuju Kota Makassar. Aksi tersebut kemudian bergabung dengan Aliansi Pejuang Demokrasi di kawasan flyover, menjadi simbol persatuan gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Sulawesi Selatan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh, penghapusan sistem kerja yang dinilai merugikan, serta penegakan hukum ketenagakerjaan secara adil dan konsisten.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa perjuangan buruh bukan semata tuntutan ekonomi, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pasal 27 ayat (2): tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (2): setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, tuntutan massa juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan tenaga kerja, serta perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang masih menjadi sorotan kalangan buruh.
Perwakilan Aliansi Pejuang Demokrasi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus pengingat bahwa pembangunan nasional harus berpihak pada rakyat pekerja. “Negara hadir untuk menjamin keadilan sosial, bukan hanya pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Aksi damai ini juga menyerukan solidaritas seluruh elemen masyarakat Sulawesi Selatan agar tetap menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para peserta berharap aspirasi mereka dapat didengar oleh pemerintah daerah maupun pusat, serta ditindaklanjuti melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh.
Kegiatan ditutup dengan pernyataan sikap bersama yang menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Redaksi