Hak Korban Tak Jelas, Kuasa Hukum Siap Lapor PNM Mekar

Hak Korban Tak Jelas, Kuasa Hukum Siap Lapor PNM Mekar

PASANGKAYU, Intelijennews.com – Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, menyoroti dugaan kelalaian yang dilakukan pihak manajemen PNM Mekar dalam kasus meninggalnya Hijrah (19) yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Egar menilai bahwa perusahaan belum bersikap transparan terhadap keluarga korban, terutama terkait hak-hak yang seharusnya diterima pascakejadian. Hingga saat ini, keluarga hanya menerima sejumlah dana tanpa penjelasan resmi mengenai rinciannya.

“Keluarga hanya menerima pemberian tanpa tahu detailnya. Tidak dijelaskan apakah itu uang duka, pesangon, gaji, atau hak lainnya. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap Egar, Kamis (7/5/2026).

Selain soal hak finansial, Egar juga mempertanyakan status kepegawaian korban. Dalam kontrak kerja, Hijrah tercatat sebagai karyawan administrasi atau staf kantor, namun dalam pelaksanaannya justru ditugaskan melakukan pekerjaan lapangan seperti penagihan.

“Korban direkrut sebagai pegawai kantor, tapi faktanya bekerja di lapangan. Ini yang kami pertanyakan soal sistem kerja dan tanggung jawab keselamatan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, tim hukum memastikan akan meminta pertanggungjawaban penuh dari perusahaan. Kasus ini bermula ketika Hijrah menjadi korban pembunuhan oleh Risman (33), suami dari salah satu nasabah di lokasi penagihan.(*)

Tinggalkan Balasan