Intelijen News, Makassar 12/5/2026 – Dugaan kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dialami Hj ramlah kini menjadi perhatian publik. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Robert diduga terlibat melakukan tindakan penganiayaan sekaligus pengrusakan terhadap korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu menyebabkan Hj ramlah mengalami luka serta kerugian akibat adanya barang milik korban yang diduga dirusak saat kejadian berlangsung. Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan diharapkan segera mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Pihak keluarga korban meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan pengrusakan tersebut. Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum serta seluruh proses berjalan secara transparan.
Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/157/V/2026/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 07 Mei 2026.
Dalam pendampingan hukum terhadap korban, Hj ramlah didampingi oleh tim kuasa hukum di antaranya Amir Kadir, SH, Basri Jafar, SH, Burhan Sakra, SH., MH, Muhammad Agung, SH, Awaluddin, SH., MH, Syafaruddin Achmad, S.Sos., SH, serta Muh Agung Anugrah, SH.
“Kami berharap aparat segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban,” ujar salah satu tim kuasa hukum korban.
Dalam aturan hukum, dugaan penganiayaan dapat dijerat Pasal 262 KUHP baru sementara dugaan pengrusakan dapat dikenakan Pasal 466 KUHP baru tentang perusakan barang milik orang lain Dan pasal 20 KUHP baru tentang turut serta melakukan tindak pidana
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kronologi kejadian serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat agar situasi tetap kondusif dan rasa keadilan bagi korban dapat terpenuhi.
kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Hj ramlah yang diduga dilakukan Robert masih dalam proses penanganan pihak berwajib.
Tim Redaksi SFL