Bimtek Sappo Caradde 2026 Jadi Ruang Edukasi Ormas, Peserta Puji Pembinaan Humanis Kejari Makassar

Bimtek Sappo Caradde 2026 Jadi Ruang Edukasi Ormas, Peserta Puji Pembinaan Humanis Kejari Makassar

Makassar,Intelijennews.com – Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, A Khaerul Fahmi, SH, mendapat apresiasi dari berbagai perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) atas materi bimbingan dan arahan yang disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Pelaporan Organisasi Cepat Responsif dan Up To Date (Sappo Caradde) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kota Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, A Khaerul Fahmi, SH menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi serta pembangunan daerah. Menurutnya, ormas memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga persatuan, ketertiban, serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara positif dan bertanggung jawab.

Ia menjelaskan bahwa penataan organisasi kemasyarakatan bukan bertujuan membatasi kebebasan berserikat, melainkan memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai koridor hukum, menjaga ketertiban umum, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Di sela kegiatan, Kabid Media Intelijennews com. Muh Yusuf, turut meluangkan waktu berfoto bersama A Khaerul Fahmi, SH sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pembinaan yang diberikan kepada insan organisasi kemasyarakatan di Makassar.

“Organisasi kemasyarakatan harus mampu menjadi perekat persaudaraan dan menjaga kondusifitas di tengah masyarakat. Jangan sampai nama organisasi dipergunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingan umum,” ujarnya dalam forum kegiatan tersebut.

Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, pengaturan mengenai organisasi kemasyarakatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam Pasal 5 UU Ormas disebutkan bahwa tujuan organisasi kemasyarakatan di antaranya meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan budaya, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, pemerintah daerah memiliki peran pembinaan terhadap ormas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah daerah masing-masing.

Kegiatan Bimtek tersebut berlangsung dengan penuh antusias dari para peserta yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Kota Makassar. Para peserta menilai materi yang disampaikan sangat edukatif dan memberi pemahaman terkait tata kelola organisasi yang baik, tertib administrasi, serta pentingnya pelaporan organisasi berbasis sistem digital.

Di sela kegiatan, Kabid Media Intelijennews com. Muh Yusuf, turut meluangkan waktu berfoto bersama A Khaerul Fahmi, SH sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pembinaan yang diberikan kepada insan organisasi kemasyarakatan di Makassar.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan seluruh ormas di Kota Makassar semakin profesional, taat aturan, serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan suasana aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat.

 

M Yusuf 

Tinggalkan Balasan