Makassar. Intelijennews.com- Kasus sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kini telah memasuki tahap pembuktian di persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar melalui Gugatan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks. Perkara yang mempertemukan ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris Alm. Mangassengi ini dinilai menyimpan kejanggalan fatal yang berpotensi melahirkan praktik peradilan sesat (rechterlijke dwaling).
Sebelumnya, pihak ahli waris Mangassengi telah memenangkan kepemilikan lahan tersebut lewat rentetan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik di ranah Tata Usaha Negara (TUN) maupun Perdata. Pada Putusan TUN telah membatalkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muh. Saleh Dg. Sikki sedangkan dalam Putusan Perdata pada pokoknya telah menyatakan bahwa lahan yang didiami oleh pihak Muh. Saleh Dg. Sikki seluas kurang lebih 8.000 m2 ialah merupakan lahan milik pihak Mangassengi, bahkan telah memerintahkan agar dilakukan pengosongan lahan, meskipun pihak Dg. Sikki mengklaim telah menguasai dan mendiami lokasi tersebut sejak tahun 1986.
*Logika Hukum yang Runtuh Akibat Pemekaran Wilayah*
Menghadapi bayang-bayang eksekusi pengosongan, ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki menunjuk Ikhsan Ibnu Masud Samal, S.H. sebagai kuasa hukum. Melalui analisis dokumen, Ikhsan berhasil menemukan “celah fatal” di balik runtuhnya dua SHM kliennya di persidangan terdahulu.
PTUN sebelumnya membatalkan sertifikat tersebut karena Akta Jual Beli (AJB) milik Dg. Sikki tahun 1986 dinyatakan tidak tercatat dalam Buku Register Tanah PPAT di Kecamatan Rappocini.
“Kecamatan Rappocini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate pada tahun 1999. Secara logika, tidak mungkin akta jual beli tahun 1986 tercatat di kecamatan yang baru lahir tahun 1999,” ungkap Ikhsan dihadapan awak media di Warkop Dg. Anas (19/05).
Setelah dilakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Tamalate, ditemukan fakta bahwa AJB tahun 1986 tersebut ternyata telah terdaftar secara resmi di Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Tamalate.
“Bukti foto dan fotokopi catatan buku register ini telah diajukan di persidangan tadi. Nanti di persidangan berikutnya, Kami akan meminta secara resmi pihak Kecamatan Tamalate agar hadir dan memperlihatkan buku register tersebut di hadapan Majelis Hakim.” Ujar Ikhsan.
*Alas Hak seluas 1.800 m2 mencaplok Lahan seluas 8.000 m2*
Kejanggalan lain dibeberkan Ikhsan terkait Putusan PN Makassar No. 270/Pdt.G/2022/PN.Mks. Berdasarkan bukti surat dari pihak ahli waris Mangassengi pada Putusan No.270 tersebut, yaitu Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1958, ahli waris Mangassengi sebenarnya hanya memiliki satu petak tanah dengan luas 0,18 Ha (1.800 m2) di Persil Nomor 4.
Namun, lewat putusan pengadilan, mereka justru dimenangkan untuk mengambil alih lahan milik kliennya seluas 0,80 Ha (8.000 m2) yang berada di persil yang sama.
“Ini kesesatan yang nyata. Melalui putusan pengadilan, pihak yang berdasarkan buktinya sendiri hanya memiliki tanah seluas 1.800 m2, justru diberikan hak untuk mengambil alih lahan seluas 8.000 m2,” tegas Ikhsan.
Ikhsan juga mengungkap bahwa bukti surat dari pihak Mangassengi pada Putusan perkara No. 270 tersebut kini dijadikan bukti pada perkara Derden Verzet saat ini dan telah diajukan juga di hadapan Majelis Hakim.
*Ajukan Derden Verzet untuk Membalikkan Keadaan*
Meskipun pengadilan telah mengeluarkan teguran eksekusi pengosongan (aanmaning), tim kuasa hukum mengambil langkah taktis dengan mengajukan gugatan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks.
Peluang hukum ini terbuka karena pada persidangan terdahulu, tiga orang ahli waris dari Alm. Saleh Dg. Sikki yang secara hukum memiliki hak dan kepentingan tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat pada perkara No. 270.
Ikhsan mengakui membalikkan keadaan di fase akhir bukanlah hal mudah, namun ia optimis keadilan materiil akan tegak. “Tugas kami sekarang adalah bagaimana membalikkan kondisi kekalahan ini menjadi kemenangan. Bukan kemenangan atas klien kami, tapi kemenangan akan penegakan hukum secara adil,” pungkasnya.
*Pertimbangan untuk mengajukan aduan ke Komisi Judicial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung*
Kejanggalan-kejanggalan yang termuat dalam putusan perkara Perdata dan TUN membuat tim hukum pihak ahli waris Alm. M. Saleh Dg. Sikki mempertimbangkan untuk mengadukannya ke Komisi Judicial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Kejanggalan dalam Putusan Perdata No. 270 salah satunya ialah dimana Pengadilan memberikan hak kepada Pihak Mangassengi yang berdasarkan bukti yang diajukannya sendiri hanya memiliki lahan 0,18 Ha (1.800 m2), untuk mengambil alih lahan seluas 0,80 Ha (8.000 m2).
“Itu salah satunya. Dan masih ada kejanggalan lainnya. Tapi saya tidak mau ungkapkan dulu.” Pungkasnya.
Kemudian terhadap Putusan TUN, Ikhsan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan juga di dalamnya yang sangat krusial dalam proses acara pengadilan. Namun ia juga tidak bersedia mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan tersebut.
“Nanti setelah Kami putuskan apakah harus diajukan pengaduan ke KY dan Bawas MA, baru kami akan menyampaikan seluruhnya secara terbuka. Untuk saat ini jangan dulu.” Tutupnya.
zoul