Maluku.Intelijennews.com – DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-SBSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendesak Pemerintah Daerah menghentikan sementara aktivitas dan mencabut izin usaha Karaoke King Saumlaki. Desakan ini menyusul laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang telah mereka sampaikan ke Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu/23/5/2026
Ketua DPC F-SBSI Tanimbar, Petrus Batkunde, menyatakan langkah tegas dari Pemda diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran berulang dan melindungi pekerja, terutama perempuan yang rentan dieksploitasi.
“Selama proses hukum berjalan, aktivitas usaha yang diduga menjadi lokasi tindak pidana harus dihentikan, Izin usaha juga harus dievaluasi, Jangan sampai Pemda diam sementara dugaan kejahatan terjadi di wilayahnya,” tegas Petrus
Menurutnya, kewenangan penghentian dan pencabutan izin berada di tangan Dinas PTSP dan Satpol PP berdasarkan Perda tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha. F-SBSI akan melayangkan surat resmi ke Bupati dan DPRD Kepulauan Tanimbar dalam waktu dekat.
Desakan ini muncul setelah F-SBSI melaporkan manajemen Karaoke King berinisial AW, SHW alias B dan LB ke Polres Tanimbar dengan STPLP/38/V/2026.
Jika terbukti, kasus ini dinilai mencoreng citra Tanimbar yang sedang bersiap menyambut investasi besar proyek LNG Abadi Masela. F-SBSI khawatir iklim investasi terganggu jika perlindungan pekerja tidak ditegakkan sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, Pemda Kepulauan Tanimbar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.
JCS