Maluku.Intelijennews.com – Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-SBSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang diduga terjadi di Karaoke King Saumlaki ke Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu/23/5/2026
Laporan itu disampaikan langsung oleh ketua F-SBSI yang juga mantan Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki Petrus Batkunde dengan surat tanda terima laporan (STPLP/38/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku yang mana dalam surat laporannya, ia menyebut nama manajemen Karaoke King Saumlaki berinisial SHW alias B dan LB sebagai pihak yang diduga terlibat.
Pemicunya adalah pemberitaan media online pada 14 Mei 2026 yang menyorot dugaan praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat karaoke tersebut, Pemberitaan itu juga meminta pertanggungjawaban dirinya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki.
“Menyikapi pemberitaan itu, saya sebagai Ketua DPC F-SBSI yang punya kewenangan melindungi hak pekerja di Tanimbar menerima laporan dari masyarakat, dugaan ini mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya dalam laporan.
F-SBSI mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran materiil. Mereka meminta para pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kerentanan pekerja perempuan dan citra Tanimbar di tengah rencana investasi besar proyek LNG Abadi Masela. Jika terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi tamparan keras bagi upaya perlindungan tenaga kerja di daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Karaoke King Saumlaki belum memberikan klarifikasi resmi. Polres Kepulauan Tanimbar juga belum mengeluarkan pernyataan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
JCS