MAKASSAR, IntelijenNews.com – Sengketa lahan yang terletak di Jalan Monginsidi Baru, Kota Makassar, kembali memasuki babak baru dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026) menghadirkan Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Tamalate, Rafli, sebagai saksi yang diajukan oleh pihak ahli waris almarhum M Saleh Bin Sikki melalui kuasa hukumnya, Iksan, SH., MH.

Dalam persidangan tersebut, saksi membawa dokumen berupa buku register dari Kecamatan Tamalate yang menunjukkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) milik ahli waris tercatat secara resmi di PPAT Kecamatan Tamalate sebelum wilayah tersebut mengalami pemekaran dan menjadi bagian dari Kecamatan Rappocini.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua meminta seluruh bukti dari pihak penggugat maupun tergugat untuk diunggah ke sistem pengadilan paling lambat 9 Juni 2026. Setelah proses pemeriksaan bukti selesai, sidang akan kembali dilanjutkan pada 19 Juni 2026.
Anak kandung tertua almarhum M Saleh Bin Sikki, Isdar Saleh, mengaku kehadiran pihak Kecamatan Tamalate dalam persidangan merupakan langkah penting untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang selama ini disengketakan.
“Kehadiran staf Kecamatan Tamalate di Pengadilan Negeri Makassar merupakan atas permintaan kuasa hukum kami. Pada persidangan sebelumnya kami mengalami kekalahan. Setelah kami mengganti kuasa hukum dengan Bapak Iksan SH., MH., dan tim, mulai terlihat perkembangan yang signifikan dalam pembuktian perkara ini,” ujar Isdar.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim memberikan perhatian khusus terhadap alat bukti yang dimiliki pihak ahli waris, khususnya AJB yang tercatat di Kecamatan Tamalate.
Menurut Isdar, terdapat kejanggalan yang menjadi sumber kekecewaan keluarga ahli waris. Ia menjelaskan bahwa tanah milik orang tuanya memiliki luas sekitar 80 are atau 8.000 meter persegi, sementara objek yang tercantum dalam sertifikat pihak lawan hanya sekitar 18 are atau 1.800 meter persegi.
“Kami berharap Hakim Ketua dan Hakim Anggota benar-benar memperhatikan bukti-bukti yang kami miliki. Tanah orang tua kami luasnya sekitar 80 are, sedangkan tanah yang tercantum dalam sertifikat pihak penggugat hanya sekitar 18 are. Di sinilah kami melihat adanya kejanggalan yang perlu dicermati secara serius,” ungkapnya.
Isdar menambahkan bahwa keluarganya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun sejak masih atas nama almarhum M Saleh Bin Sikki. Karena itu, keluarga berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama. Publik menantikan bagaimana Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
(Zul)