Gowa.Intelijennews.com . Diduga ada kongkalikong penyidik dengan pelapor, untuk menjebloskan suaminya ke penjara. Istri tersangka Ilyas Sitaba Alias Baba Bin Hamado, melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Gowa. Melaporkan Penyidik Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa. Dirinya menilai adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan SOP penyidik yang tidak melakukan olah TKP. Jika dicermati dengan seksama, kasus suaminya seakan dipaksakan penahanannya.
Menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah ditambah dengan barang bukti, serta didahului dengan proses gelar perkara oleh penyidik. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Sementara penyidik tidak pernah melakukan olah TKP dan gelar perkara.
Anehnya lagi suaminya dikenakan Pasal 477 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan hukuman 7 sampai 9 tahun. Pasal 477 KUHP mengatur tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pasal ini secara garis besar merupakan pembaruan dari Pasal 363 KUHP Lama.
Pasal 477 KUHP ini tidak berdasar.
Suami saya tidak melakukan pencurian tanah pak, sesuai yang dituduhkan pelapor ke suaminya. Suami saya hanya menutupi lubang genangan air bekas ban mobil” Kata Kumala Elvira kepada awak media. Hanya sebuah foto yang dijadikan alat bukti untuk menjerat suaminya.
Olehnya itu istri tersangka Ilyas Sitaba Alias Baba Bin Hamado, Kumala Elvira didampingi Irvan Paralegal, melayangkan surat Praperadilan di Pengadilan Gowa (Senin, 8 Juni 2026). Karena dianggap penyidik Polres Gowa dan Kejaksaan Tinggi Gowa, memaksakan kehendak dan menjatuhkan pasal 477 tidak cukup bukti dan melakukan olah TKP. Istrinya melakukan Praperadilan kepada kedua institusi tersebut.
Kumala Elvira melihat ada kejanggalan dalam penetapan suaminya sebagai tersangka pada pasal 477 KUHP.
Suami saya tidak pernah melakukan pencurian tanah timbunan pak” ungkapnya.
“Saya minta keadilan ditegakkan seadil adilnya pak”
Sementara itu terlapor yaitu dari Polres Gowa dan Kejaksaan Gowa tidak hadir pada panggilan praperadilan pertama. Dan akan dilanjutkan pada Sidang ke dua pada tanggal 18 Juni 2026
(Zul)