Gowa.Intelijennews.com. — Selasa, 9 Juni 2026. Sebuah persoalan hukum yang menimbulkan pertanyaan tentang penegakan keadilan terjadi di Kabupaten Gowa. Warga bernama Ilyas Sitaba atau akrab disapa Baba, warga Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, ditahan oleh aparat kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian tanah, terkait tindakannya yang menimbun tanah di jalur bekas jalan yang rusak.

Keluarga dan masyarakat sekitar mengenal Ilyas sebagai warga yang baik dan menjadi tulang punggung keluarga. Akibat penahanan tersebut, istrinya, Kumala Elvira, kini harus berjuang sendirian menghidupi anak-anaknya yang masih bersekolah dan berkuliah.
Tidak menerima penahanan yang dinilai sepihak itu, Kumala Elvira didampingi tenaga paralegal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gowa. Dalam gugatannya, ia memasukkan Kapolres Gowa dan Kajari Gowa sebagai pihak yang digugat. Langkah ini diambil untuk mempertanyakan keabsahan proses hukum yang dijalankan.
Melalui pernyataannya, Kumala menegaskan bahwa suaminya bukan pencuri. Menurutnya, tindakan menimbun tanah di jalur tersebut semata-mata bertujuan memperbaiki jalan agar dapat dilalui, bukan untuk mengambil alih hak kepemilikan tanah. Ia menduga kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi yang didasari kepentingan pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan oknum penyidik.
Tim pendamping hukum Ilyas juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan. Mereka menilai penerapan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang pencurian dengan pemberatan tidak tepat. Hal ini dinilai bertentangan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pid/1986 dan Nomor 647 K/Pid/1991. Berdasarkan pandangan hukum tersebut, tindakan menimbun jalan tanpa maksud mengambil alih hak milik tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian.
Selain itu, dikemukakan bahwa lokasi tersebut sebenarnya sedang dalam status sengketa tanah dan masih terdapat papan peringatan. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 serta Yurisprudensi Nomor 413 K/Pid/1980, kepolisian seharusnya tidak dapat memproses perkara pidana selama belum ada kepastian hukum di ranah perdata mengenai kepemilikan lahan tersebut.
Proses hukum ini juga dinilai tidak memenuhi prosedur. Dikatakan bahwa penyidik hanya mengandalkan bukti foto tanpa melakukan pemeriksaan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), padahal hal tersebut diwajibkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur syarat pembuktian yang sah.
Pada sidang praperadilan pertama yang digelar Senin, 8 Juni 2026, pihak yang digugat yakni Kapolres Gowa dan Kajari Gowa diketahui tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sikap ini menuai tanggapan dari penggugat dan pengamat hukum yang mempertanggungjawabkan keseriusan penegak hukum dalam mempertahankan proses yang dijalankannya.
Tenaga paralegal yang mendampingi keluarga, Irvan, menyatakan bahwa persidangan ini menjadi ujian bagi sistem peradilan. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan aturan hukum, yurisprudensi, dan peraturan yang berlaku secara objektif.
Sidang pembuktian kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Keluarga dan pendukungnya mengajak masyarakat, pengamat hukum, dan aktivis untuk mengawal proses persidangan ini guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.
(Tim Investigasi)