Gowa, IntelijenNews.com – Puluhan massa dari Lembaga Pergerakan Mahasiswa, Lembaga Adat Gowa, LSM Tombolo, dan keluarga mendatangi Kejari Gowa serta PN Sungguminasa, Senin (15/6/2026). Mereka menuntut keadilan atas penahanan Ilyas Sitaba, warga Tombolo, Somba Opu.

Ilyas ditetapkan tersangka dengan tuduhan Pasal 477 KUHP Baru soal pencurian tanah. Menurut pihak pendukung, ia hanya meratakan tanah untuk menutup lubang jalan demi keamanan warga — tidak ada tanah yang dibawa atau dijual. Permohonan penangguhan penahanan ditolak Kejari Gowa, padahal ia tulang punggung keluarga.

Pendukung menilai ada pelanggaran hukum:
– Tidak memenuhi unsur pencurian menurut Yurisprudensi MA
– Lokasi tanah masih sengketa perdata
– Sidang pokok dijadwalkan 17 Juni sebelum praperadilan selesai
Penyidikan tanpa olah TKP sesuai aturan
Mereka mendesak pencabutan penuntutan, penangguhan penahanan, dan penyelesaian praperadilan lebih dulu. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari penegak hukum.
(Zul Waka Biro)