Makassar.Intelijennews.com – Peninjauan setempat atas sengketa tanah di Jalan Monginsidi Baru berlangsung Jumat (19/6/2026) pukul 09.00 Wita. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Toniwidjaya Handberd Hilly, SH hadir lengkap bersama anggota hakim dan panitera.
Iksan Saleh, ahli waris almarhum Saleh, dengan tenang menunjukkan empat titik tanah milik orang tuanya. Saat hakim menanyakan kepemilikan bangunan kost di lokasi, ia menjawab tegas: “Ini kost milik kami sekeluarga, Pak.” Sebaliknya, penggugat Bakhtiar tampak bingung dan tidak dapat menunjukkan lokasi yang diklaimnya sendiri.

Pengacara ahli waris, Iksan SH, MH, menyoroti kejanggalan dalam kasus tersebut: gugatan tertulis mencantumkan luas 18 are, namun di lapangan tiba‑tiba diklaim menjadi sekitar 80 are atau setara 8.000 meter persegi. “Sangat janggal rincian awal 18 are, lalu melonjak jauh lebih besar,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, majelis hakim memerintahkan kedua kuasa hukum untuk menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut pada persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan Selasa (23/6/2026).
zul