Tanimbar, Maluku. Intelijennews.com – Polemik surat Bupati Kepulauan Tanimbar kepada INPEX Masela Ltd kini memasuki babak baru. Setelah sejumlah pihak menggiring opini dugaan konflik kepentingan hingga praktik KKN, muncul pandangan yang justru mempertanyakan dasar tudingan tersebut.
Advokat Kiyon Luturmas, S.H menilai narasi yang berkembang belakangan ini lebih banyak dibangun di atas asumsi dibanding fakta yang tertuang dalam dokumen resmi.
Menurut Luturmas, publik seolah diarahkan untuk percaya bahwa Bupati sedang memperjuangkan kepentingan satu perusahaan tertentu. Padahal, jika surat itu dibaca secara utuh dan tidak sepotong-sepotong, substansi yang muncul justru berbeda.
Surat tersebut tidak memuat perintah, instruksi, maupun penunjukan langsung kepada PT Lintas Yamdena untuk mengerjakan proyek tertentu. Yang ada justru permintaan agar INPEX memberikan ruang bagi pengusaha lokal Tanimbar untuk terlibat dalam pekerjaan awal proyek strategis nasional Blok Masela.
“Yang dipersoalkan orang ini sebenarnya apa? Kalau suratnya dibaca lengkap, tidak ada satu kalimat pun yang memerintahkan INPEX menunjuk PT Lintas Yamdena. Yang diperjuangkan adalah hak pengusaha lokal agar tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujar Luturmas.
Luturmas menilai ada upaya menggiring persepsi publik seolah-olah telah terjadi praktik KKN, padahal hingga saat ini belum ada bukti adanya keputusan pemerintah yang menguntungkan pihak tertentu, apalagi menimbulkan kerugian negara.
Ironisnya, tudingan yang begitu serius justru lebih banyak bertumpu pada dugaan hubungan kekerabatan dibanding fakta hukum yang dapat diuji.
“Kalau ukuran KKN hanya karena ada hubungan keluarga, maka banyak pejabat di negeri ini bisa dituduh tanpa perlu pembuktian. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan prasangka, tetapi berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.
Luturmas mengingatkan bahwa tuduhan konflik kepentingan tidak bisa muncul hanya karena seseorang memiliki hubungan keluarga dengan pihak lain. Konflik kepentingan harus dibuktikan melalui tindakan nyata berupa penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap proses pengambilan keputusan, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Dokumen yang beredar juga menunjukkan bahwa PT Lintas Yamdena terlebih dahulu mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan profil usaha, pengalaman kerja, kemampuan teknis, serta kesiapan mendukung proyek LNG Abadi Blok Masela. Perusahaan juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi dengan pihak INPEX.
Fakta ini dinilai membantah narasi bahwa nama perusahaan tersebut muncul secara misterius atau diselundupkan ke dalam komunikasi pemerintah daerah.
“Perusahaan lokal mengajukan proposal, pemerintah meneruskan informasi kepada investor. Itu praktik yang lazim terjadi di banyak daerah. Yang tidak lazim adalah jika ada perintah memenangkan atau mengunci pekerjaan untuk satu pihak. Nah, kalimat seperti itu tidak ditemukan dalam surat Bupati,” ujar Luturmas.
Luturmas juga menyoroti munculnya seruan agar KPK, Ombudsman RI, KPPU, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan.
Menurutnya, desakan semacam itu sah-sah saja dalam negara demokrasi. Namun akan menjadi persoalan ketika tuduhan besar dilontarkan tanpa disertai bukti yang memadai.
“Jangan sampai lembaga penegak hukum dijadikan alat untuk memperkuat opini yang belum tentu benar. Jika ada bukti pelanggaran hukum, silakan laporkan. Tetapi jangan membangun persepsi seolah-olah kejahatan sudah terjadi padahal faktanya belum terbukti,” kata Luturmas.
Di tengah persiapan proyek LNG Abadi Blok Masela yang bernilai ratusan triliun rupiah, para pengusaha lokal mengaku heran melihat energi publik justru habis untuk saling menyerang.
Mereka mengingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan mencari-cari musuh di antara sesama anak daerah, melainkan memastikan masyarakat Tanimbar mendapat porsi manfaat yang adil dari proyek yang selama puluhan tahun hanya menjadi janji.
“Daerah lain sedang menyiapkan SDM, kontraktor lokal, rantai pasok, dan peluang usaha untuk menyambut investasi. Sementara kita malah sibuk membuat gaduh dengan narasi yang belum tentu berdiri di atas fakta. Kalau terus begini, jangan salahkan siapa-siapa ketika peluang besar itu akhirnya dinikmati orang luar,” tegasnya.
Luturmas menegaskan, inti persoalan sesungguhnya sangat sederhana, masyarakat Tanimbar ingin dilibatkan dalam proyek yang berdiri di tanah mereka sendiri.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan memelintir fakta dan membangun opini dari potongan informasi. Yang sedang diperjuangkan dalam surat itu bukan kepentingan pribadi, melainkan hak masyarakat Tanimbar agar tidak kembali menjadi penonton di negeri sendiri,”tandasnya.
Sementara itu, JB salah satu Pengusaha Lokal Tanimbar juga menjelaskan bahwa sebenarnya terkait hal ini sebelumnya ada pertemuan langsung antara Pengusaha Lokal dan INPEX Masela Ltd, SKK Migas yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah pada Rabu (7/5/2025) di Pandopo Bupati, Saumlaki.
Yang perlu dipahami publik, tambah JB bahwa, semua telah dijelaskan dalam pertemuan tersebut, Sehingga persoalan ini bukan soal kedekatan atau kepentingan tertentu, melainkan soal kemampuan memenuhi standar PTK 007 yang telah ditetapkan.
Dirinya menjelaskan, Pemerintah Daerah maupun INPEX Masela Ltd telah membuka ruang yang sama bagi pelaku usaha lokal, dengan syarat setiap perusahaan mampu memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
“Faktanya, Pemerintah Daerah telah menyampaikan secara jelas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diusulkan kepada INPEX Masela Ltd. Maka bisa saja, PT Lintas Yamdena sendiri telah mengikuti mekanisme tersebut dengan memasukkan data dan dokumen sesuai ketentuan yang diminta. Karena itu, tudingan yang mencoba menggiring opini seolah-olah terdapat perlakuan khusus menjadi tidak berdasar apabila mengabaikan fakta dan prosedur yang telah dijalankan,”tutur JB.
Dirinya menegaskan, secara tidak langsung, pekerjaan yang nantinya dilakukan dalam proyek migas akan tunduk pada mekanisme pengadaan yang diatur PTK 007.
JCS