Ratusan Warga Desa Abbanuangnge Dikawal WASPAMOPS LMR RI Sulsel Datangi DPRD Wajo, Tuntut Penyelesaian Persoalan yang Mangkrak Puluhan Tahun

Ratusan Warga Desa Abbanuangnge Dikawal WASPAMOPS LMR RI Sulsel Datangi DPRD Wajo, Tuntut Penyelesaian Persoalan yang Mangkrak Puluhan Tahun

WAJO, Intelijennews.com  – Ratusan masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, yang dikawal oleh Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait sejumlah persoalan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian meskipun telah berlangsung selama puluhan tahun (Senin,22 Juni 2026)

Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk upaya mencari kepastian dan keadilan atas berbagai masalah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Mereka berharap DPRD Kabupaten Wajo dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat membawa sejumlah tuntutan, di antaranya kejelasan status lahan di wilayah Blok 26 yang meliputi Buluseppang dan Larimpiu, kepastian hukum atas lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun, serta penyelesaian persoalan administrasi pertanahan yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Koordinator Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulsel Dr(c)Jumardin,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu solusi dari pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai persoalan yang disampaikan bukanlah masalah baru, melainkan persoalan yang telah diwariskan dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang konkret.

“Sudah lebih dari dua dekade masyarakat menunggu kepastian. Banyak warga yang mengelola lahan secara turun-temurun, membayar pajak, namun belum memperoleh legalitas yang jelas. Karena itu kami hadir mengawal aspirasi masyarakat agar mendapat perhatian dan solusi dari DPRD Kabupaten Wajo,” ujarnya.

Selain persoalan Blok 26, warga juga menyampaikan masalah lahan di wilayah Worongporong yang telah lama dikelola masyarakat dan bahkan telah menjadi objek pajak daerah. Namun hingga kini masyarakat mengaku belum dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun dokumen legal lainnya sebagai bukti kepemilikan.

Persoalan batas wilayah dan penerbitan objek pajak di kawasan Padalappa juga menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta pemerintah melakukan penelusuran dan penegasan batas wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menuntut kejelasan status lahan transmigrasi di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge. Warga yang telah menetap dan mengelola lahan selama puluhan tahun berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Di bidang infrastruktur, masyarakat Dusun Labakka kembali mengeluhkan minimnya akses komunikasi akibat belum tersedianya tower telekomunikasi. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses layanan internet dan komunikasi yang saat ini menjadi kebutuhan dasar dalam berbagai aspek kehidupan.

Aspirasi yang disampaikan diterima oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo. Dalam pertemuan tersebut, DPRD berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan.

Suasana penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan kondusif. Masyarakat berharap momentum tersebut menjadi langkah awal bagi penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi.
“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi mencari solusi. Harapan kami sederhana, ada kepastian hukum, ada kejelasan status lahan, dan ada perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat pedalaman,” ungkap salah seorang perwakilan warga yang juga sebagai salah satu tokoh masyarakat.

Dengan dikawalnya aspirasi ini oleh WASPAMOPS LMR RI Sulsel, masyarakat Desa Abbanuangnge berharap DPRD Kabupaten Wajo dapat menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan yang selama puluhan tahun belum terselesaikan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih baik.

 

Ardi. SH

Tinggalkan Balasan