IntelijenNews.Com, Sengkang – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan terkait pungutan biaya dalam proses pengoperan hak dan perubahan administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di tingkat desa.(Senin 22Juni 2026)
RDPU tersebut dipimpin oleh Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, didampingi anggota Komisi I, H.Ibnu hajar, Amran, H. Mustafa, dan Andi Alauddin Palaguna. dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Wajo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional(BPN), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Wajo, serta 14 camat se-Kabupaten Wajo.
Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui WASPAMOPS LMR RI Sulsel mengenai adanya dugaan pembebanan biaya kepada masyarakat dalam pengurusan pengoperan hak yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas.

Dalam forum RDPU, seluruh peserta rapat melakukan pembahasan mendalam terkait aspek hukum, administrasi, kewenangan pemerintah desa, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Wajo menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan kebijakan di masing-masing desa.
“Hasil pembahasan sementara dalam RDPU ini menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur besaran tarif atau biaya yang dapat dibebankan kepada masyarakat terkait proses pengoperan hak. Oleh karena itu, untuk sementara waktu tidak boleh ada tarif atau biaya yang dibebankan kepada masyarakat sampai adanya regulasi yang mengatur secara jelas,” tegasnya.
Perwakilan Dinas PMD, Inspektorat, Bapenda, APDESI, serta para camat pada prinsipnya sepakat bahwa pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, forum RDPU juga menilai perlunya penyusunan regulasi yang komprehensif agar terdapat keseragaman kebijakan di seluruh desa di Kabupaten Wajo, sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Dr(c)Jumardin, S.H.,M.H., selaku Ketua Koordinator Bidang Pengawasan Dan Monitoring WASPAMOPS LMR RI Sulsel menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Wajo yang telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui forum resmi dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Menurut Ardhy sapaannya, hasil RDPU ini menjadi langkah awal yang penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban biaya kepada warga harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Komisi I DPRD Wajo selanjutnya akan mengkaji lebih lanjut hasil RDPU tersebut dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo guna mendorong lahirnya regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah desa dalam pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan dan perpajakan di daerah.
Dengan adanya kesimpulan sementara tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi dibebani biaya terkait pengoperan hak sampai adanya ketentuan resmi yang mengatur mekanisme serta besaran biaya yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabiro Ardi. SH